KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK

Bangun Santoso

Selasa, 18 November 2025 | 13:28 WIB
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
Ketua KPK, Setyo Budiyanto. [Kontri/Putu]
baca 10 detik
  • KPK memastikan Ketua KPK Setyo Budiyanto telah berstatus purnawirawan Polri sejak 1 Juli 2025, sehingga posisinya aman dan tidak melanggar putusan terbaru Mahkamah Konstitusi
  • MK mengabulkan gugatan yang mewajibkan anggota Polri untuk mundur atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil, menghapus opsi "penugasan dari Kapolri" yang selama ini berlaku
  • Putusan ini diambil untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terhambat oleh masuknya anggota polisi aktif ke dalam struktur jabatan sipil

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat meredam spekulasi publik terkait legitimasi jabatan Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Isu ini mencuat tajam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Lembaga Antirasuah memastikan bahwa posisi Setyo Budiyanto aman dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pimpinan tertinggi di Gedung Merah Putih tersebut sudah tidak lagi terikat dengan institusi Polri sebagai anggota aktif.

Penegasan ini menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap independensi KPK di tengah gelombang reformasi hukum yang didorong oleh MK.

"Adapun Ketua KPK, Bapak Setyo Budiyanto, sudah purnawirawan per 1 Juli 2025," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/11/2025).

Klarifikasi ini sekaligus membantah anggapan bahwa Setyo masih berstatus sebagai perwira tinggi aktif yang "ditugaskan" di KPK.

Budi menjelaskan bahwa proses seleksi yang dijalani Setyo telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Mekanisme pemilihan pimpinan KPK dilakukan secara terbuka melalui Panitia Seleksi (Pansel) yang menyaring kandidat berdasarkan kualifikasi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), bukan berdasarkan penugasan institusi asal.

baca juga

"Dan pemilihan pimpinan KPK, awal prosesnya melalui Pansel yang memberikan kesempatan pada semua WNI yang memenuhi syarat," ucap Budi.

Polemik mengenai polisi aktif di jabatan sipil ini memanas setelah MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis, 13 November 2025, MK memutus perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin.

Gugatan ini secara spesifik menyasar Pasal 28 Ayat (3) beserta penjelasannya yang selama ini menjadi "pintu masuk" bagi anggota Polri untuk berkarier di luar institusi kepolisian tanpa harus menanggalkan seragamnya.

Dalam dalil gugatannya, pemohon menyoroti fenomena banyaknya anggota polisi aktif yang menduduki jabatan strategis sipil.

Posisi-posisi tersebut antara lain Ketua KPK, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Praktik ini dinilai mencederai profesionalisme dan menutup peluang karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) murni.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya memberikan pandangan tajam mengenai hal ini.

Menurut Mahkamah, aturan main harus dipertegas demi kepastian hukum. Frasa yang memperbolehkan penugasan dari Kapolri dinilai justru mengaburkan esensi dari kewajiban mundur atau pensiun bagi polisi yang ingin berkarier di ranah sipil.

Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

Lebih lanjut, MK menilai bahwa adanya celah hukum dalam UU Polri sebelumnya telah menciptakan ketidakadilan bagi ASN yang telah meniti karier dari bawah.

Kehadiran perwira aktif yang tiba-tiba mengisi pos jabatan tinggi madya atau utama di instansi sipil dianggap menghambat meritokrasi birokrasi.

Sementara frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.

Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Putusan ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Dengan dikabulkannya permohonan ini seluruhnya, maka setiap anggota Polri yang hendak menjabat di kementerian atau lembaga non-kepolisian wajib menempuh jalur pensiun dini atau mundur, tanpa ada lagi opsi "penugasan".

Bagi KPK, status Setyo Budiyanto yang telah purnawirawan sejak pertengahan tahun 2025 menjadi bukti bahwa lembaga tersebut telah satu langkah lebih maju dalam mematuhi etika publik dan konstitusi, bahkan sebelum putusan ini diketok palu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!

MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!

News | Selasa, 18 November 2025 | 08:29 WIB

Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa

Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa

News | Senin, 17 November 2025 | 21:25 WIB

KPK Akui Belum Endus Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pengadaan Jalan Sumut

KPK Akui Belum Endus Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pengadaan Jalan Sumut

News | Senin, 17 November 2025 | 19:54 WIB

Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK

Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK

News | Senin, 17 November 2025 | 16:55 WIB

Apresiasi Kejujuran, KPK Undang 6 Siswa SD Penemu Ponsel untuk Podcast Antikorupsi

Apresiasi Kejujuran, KPK Undang 6 Siswa SD Penemu Ponsel untuk Podcast Antikorupsi

News | Senin, 17 November 2025 | 15:46 WIB

Terpopuler: KPK Sita Mobil Rubicon Korupsi Ponorogo, Tantri Kotak Beli SUV Gahar

Terpopuler: KPK Sita Mobil Rubicon Korupsi Ponorogo, Tantri Kotak Beli SUV Gahar

Otomotif | Senin, 17 November 2025 | 15:43 WIB

Pengusaha Biro Umrah dan Haji Ramai-ramai Dipanggil KPK Hari Ini, Ada Apa?

Pengusaha Biro Umrah dan Haji Ramai-ramai Dipanggil KPK Hari Ini, Ada Apa?

Bisnis | Senin, 17 November 2025 | 14:39 WIB

Terkini

Aturan Feng Shui Dapur, Jangan Biarkan Rezeki Hangus karena Salah Letak Kompor

Aturan Feng Shui Dapur, Jangan Biarkan Rezeki Hangus karena Salah Letak Kompor

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 05:00 WIB

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Bri | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:00 WIB

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:14 WIB

×