Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026

M Nurhadi

Selasa, 18 November 2025 | 17:20 WIB
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • DPR RI menyetujui RUU perubahan KUHAP menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Jakarta, Selasa, untuk berlaku efektif 2 Januari 2026.
  • KUHAP baru menekankan tiga pilar penting: penguatan perlindungan HAM, penerapan keadilan restoratif, dan perluasan objek pra-peradilan.
  • Pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan, serta mengimbau publik agar tidak terpengaruh hoaks tentang KUHAP baru.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyambut baik pengesahan ini dan menegaskan kesiapan pemerintah dalam implementasinya.

Ia menyatakan bahwa KUHAP baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, berbarengan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

"Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, tepatnya 2 Januari mendatang, dan sekarang KUHAP-nya juga sudah siap, maka otomatis dua instrumen penting hukum kita—baik materiil maupun formil—sudah siap dijalankan," ujar Supratman, dikutip dari Antara.

Dalam keterangannya, Supratman menyoroti bahwa KUHAP yang baru ini membawa semangat pembaruan yang signifikan dibandingkan aturan lama.

Ia menekankan bahwa beleid ini tidak hanya sekadar prosedur hukum, melainkan instrumen untuk menghapus potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum yang mungkin terjadi di masa lalu.

Terdapat tiga poin krusial yang menjadi fokus utama dalam KUHAP baru ini:

Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM): Memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi setiap warga negara dalam proses hukum.

baca juga

Penerapan Restorative Justice: Mengedepankan pemulihan keadilan ketimbang pemidanaan semata.

Kepastian dan Perluasan Objek Pra-Peradilan: Memberikan ruang yang lebih luas dan pasti bagi masyarakat untuk mencari keadilan prosedural.

"Ini sangat baik buat masyarakat, termasuk adanya perlindungan khusus bagi kaum disabilitas," tegas Supratman.

Menkum Supratman menjelaskan bahwa KUHAP baru ini akan langsung berlaku secara umum sambil menunggu proses pengundangan resmi. Pemerintah juga akan bergerak cepat menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan pelaksana dalam waktu dekat.

Terkait isu miring yang beredar, Supratman mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan hoaks mengenai isi KUHAP baru ini.

Ia menegaskan bahwa proses penyusunan undang-undang ini telah melalui kajian mendalam yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Klarifikasi terkait isu-isu tersebut juga telah disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, selaku pihak penyusun.

Meskipun menyadari adanya pro dan kontra di tengah masyarakat, pemerintah memastikan bahwa undang-undang ini dirancang demi kepastian hukum yang lebih adil dan humanis.

Pengesahan ini ditandai dengan ketukan palu Ketua DPR RI, Puan Maharani, setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyatakan pandangan dan persetujuannya terhadap RUU yang telah rampung dibahas oleh Komisi III tersebut.

"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Puan, yang dijawab serentak "Setuju" oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang

Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang

News | Selasa, 18 November 2025 | 15:00 WIB

Apa Saja Isi UU KUHAP yang Baru? Ini 14 Substansi Utamanya

Apa Saja Isi UU KUHAP yang Baru? Ini 14 Substansi Utamanya

Lifestyle | Selasa, 18 November 2025 | 15:36 WIB

Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan

Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan

News | Selasa, 18 November 2025 | 14:25 WIB

Terkini

Tiket Solo Run Fest 2026 Diskon 20 Persen via BRImo, Cek Cara Klaimnya

Tiket Solo Run Fest 2026 Diskon 20 Persen via BRImo, Cek Cara Klaimnya

Bri | Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:01 WIB

Ongkos Sebuah Kegagalan: Mengapa Orang Dewasa Sulit Mencoba Hal Baru?

Ongkos Sebuah Kegagalan: Mengapa Orang Dewasa Sulit Mencoba Hal Baru?

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Lewat wondrX 2026, BNI Perkuat Kedekatan Penggemar dengan Para Bintang Bulu Tangkis

Lewat wondrX 2026, BNI Perkuat Kedekatan Penggemar dengan Para Bintang Bulu Tangkis

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:58 WIB

Apakah Tinted Sunscreen Wajib Diset Pakai Bedak Tabur? Pahami Dulu 5 Hal Ini

Apakah Tinted Sunscreen Wajib Diset Pakai Bedak Tabur? Pahami Dulu 5 Hal Ini

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:57 WIB

Pemadaman Karhutla di Pelalawan Terhambat Angin Kencang dan Asap Pekat

Pemadaman Karhutla di Pelalawan Terhambat Angin Kencang dan Asap Pekat

Riau | Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:42 WIB

Pedro Acosta Tak Takut pada Marc Marquez, Persaingan di Ducati Bakal Panas?

Pedro Acosta Tak Takut pada Marc Marquez, Persaingan di Ducati Bakal Panas?

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:40 WIB

Tekan Stunting di Maluku Utara, Edukasi Gizi Diperkuat hingga Tingkat Keluarga

Tekan Stunting di Maluku Utara, Edukasi Gizi Diperkuat hingga Tingkat Keluarga

Health | Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Cara Merawat Kulit Terbakar Matahari Pakai Serum Centella Asiatica, Ikuti 10 Tipsnya

Cara Merawat Kulit Terbakar Matahari Pakai Serum Centella Asiatica, Ikuti 10 Tipsnya

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Review Film Mutiny: Sinema Aksi Cepat Tanpa Basa-Basi yang Penuh Adrenalin!

Review Film Mutiny: Sinema Aksi Cepat Tanpa Basa-Basi yang Penuh Adrenalin!

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Pecah! Gelar Pertunjukan HIVI! Tutup MOKAKU UPI 2026 di Bumi Siliwangi

Pecah! Gelar Pertunjukan HIVI! Tutup MOKAKU UPI 2026 di Bumi Siliwangi

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:27 WIB

×