Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 18 November 2025 | 15:00 WIB
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang
Ketua DPR Puan Maharani. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Puan mmengatakan Pembahasan KUHAP baru di DPR ini sudah berjalan panjang bukan secara kilat.
  • KUHAP yang baru ini akan langsung berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
  • Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP melaporkan sejumlah anggota dan pimpinan Panja RKUHAP ke MKD DPR RI.

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara menanggapi soal adanya laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menagaskan, kalau pembahasan KUHAP baru di DPR ini sudah berjalan panjang bukan secara kilat.

"Oh. Tadi seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna oleh Ketua Komisi III bahwa proses ini sudah berjalan hampir 2 tahun, sudah melibatkan banyak sekali meaningful participation," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Ia menilai, pembahasan juga sudah menyerap berbagai aspirasi melibatkan sejumlah pihak.

"Sudah dari kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah apa, muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya. Kemudian sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023," katanya.

"Dan, jadi prosesnya itu sudah panjang," sambungnya.

Lebih lanjut, Puan mengungkapkan, KUHAP yang baru ini akan langsung berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

Ia mengklaim dengan adanya aturan KUHAP yang baru ini akan menjawab masalah selama 44 tahun.

"Kemudian, undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026. Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku," ujarnya.

baca juga

"Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang," sambungnya.

Terkait laporan yang masuk ke MKD, menurutnya, MKD pasti akan meverikasi lebih lanjut.

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) secara resmi telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025). (Suara.com/Bagaskara)
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) secara resmi telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025). (Suara.com/Bagaskara)

"Terkait dengan laporan di MKD, kita ikuti dulu prosesnya seperti apa, nanti tentu saja laporan dari MKD akan berproses dan dilaporkan kepada pimpinan," pungkasnya.

Dilaporkan ke MKD

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP melaporkan sejumlah anggota dan pimpinan Panja RKUHAP ke MKD DPR RI pada Senin (17/11/2025) kemarin.

Dilihat dari unggahan akun resmi LBH Jakarta, tampak laporan tersebut dilayangkan Senin (18/11/2025) siang. Laporan tersebut spesifik terkait dengan Rapat Panja RKUHAP pada 12 hingga 13 November 2025.

Dari laporan itu disebutkan kalau adanya dugaan 11 Anggota Komisi III DPR RI yang berada di dalam Panja telah melanggar kode etik dan juga melanggar AUPB, melanggar UU Pembentukan Perundang-undangan.

Salah satunya Koalisi tak merasa telah mengusul seperti apa yang disampaikan dalam rapat Panja 12-13 November terkait RKUHAP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adies Kadir Mulai Aktif Lagi, Puan Bilang DPR Tak Perlu 'Woro-woro'

Adies Kadir Mulai Aktif Lagi, Puan Bilang DPR Tak Perlu 'Woro-woro'

News | Selasa, 18 November 2025 | 14:47 WIB

Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026

Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026

News | Selasa, 18 November 2025 | 13:28 WIB

Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan

Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan

News | Selasa, 18 November 2025 | 13:16 WIB

KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?

KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?

News | Selasa, 18 November 2025 | 12:56 WIB

Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM

Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM

News | Selasa, 18 November 2025 | 12:51 WIB

Terkini

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

×