Pengacara Sebut Dakwaan Perkara Tata Kelola Minyak Tak Terbukti

Galih Prasetyo Suara.Com
Selasa, 18 November 2025 | 19:50 WIB
Pengacara Sebut Dakwaan Perkara Tata Kelola Minyak Tak Terbukti
Kilang Pertamina
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum menyatakan bahwa hingga persidangan terbaru, jaksa penuntut umum belum berhasil menunjukkan bukti
  • Tidak Ada Bukti Keterlibatan Dimas dalam Proses Penyewaan dan Pembayaran Kapa
  • Penyewaan Kapal VLCC Justru Dinilai Menguntungkan Negar

Suara.com - Kuasa hukum Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, menilai jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.

Pernyataan itu disampaikan Patra M Zen seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

“Sejak pembacaan dakwaan hingga persidangan hari ini, JPU belum atau tidak dapat membuktikan dakwaannya,” ujar Patra.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan dua saksi dari PT Pertamina International Shipping (PIS), yaitu VP Marketing & Commercial Muhamad Resa serta Senior Sales Executive I Crude Oil Cargo Yessica Ratri Wiguna.

Namun, menurut Patra, kesaksian keduanya tidak menguatkan empat dakwaan yang ditujukan kepada kliennya.

Para saksi disebut, tidak mengetahui proses penunjukan langsung penyewaan Terminal BBM Merak.

Selain itu, para saksi juga tidak mengetahui keterlibatan Dimas dalam proses pembiayaan dan pembayaran sewa kapal VLCC serta tidak mengetahui adanya fee 2–3% seperti yang dituduhkan jaksa.

Patra juga menegaskan bahwa margin keuntungan 12–15% yang disebut jaksa tidak berkaitan dengan penyewaan kapal VLCC.

Tidak hanya menepis dugaan kerugian negara, Patra justru menyebut penyewaan kapal VLCC memberi keuntungan signifikan bagi PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

Baca Juga: Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri

Berdasarkan kesaksian salah satu saksi, penggunaan kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) disebut menghemat biaya operasional negara hingga US$ 4,34 juta dibandingkan skema penggunaan kapal Suezmax yang sebelumnya dipertimbangkan.

“Bukan merugikan, justru menghemat. Informasi dari terdakwa Dimas soal penggunaan kapal VLCC membuat negara hemat lebih dari US$ 4,3 juta,” tegas Patra.

Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI