Baca 10 detik
- Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta mendesak penundaan pengesahan Raperda perubahan wilayah kecamatan/kelurahan karena berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi massal.
- Pengubahan batas wilayah tersebut diperkirakan akan memaksa warga mengubah seluruh dokumen vital seperti KTP, SIM, dan STNK, serta memicu konflik pertanahan.
- PKS menyarankan pembahasan Raperda dibekukan sementara hingga proses perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) tuntas dan sistem administrasi pertanahan siap.
"Dan juga mempersiapkan masyarakat supaya dia siap untuk menerima seperti itu. Karena kalaupun nanti diubah, lihat masalah tentang agraria, tentang nama-nama apa, administrasi yang SIM, STNK, sertifikat segala macam. Nah itu sistemnya kan harus diperbaiki," tambahnya, menyinggung kasus perubahan nama jalan yang hingga kini masih menyisakan masalah.
"Kalau misalnya sistem itu baik, baru kemudian bisa jadi mudah kan. Jadi, tidak berubah-ubah. Misalnya sekarang aja kan masih nama jalan di mana, Duren Sawit tuh, itu juga masih masalah," tutup Taufik.