Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun

Kamis, 13 November 2025 | 10:03 WIB
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter. [Suara.com/Fakhri]
Baca 10 detik
  • DPRD tolak kenaikan tarif parkir karena adanya potensi kebocoran pendapatan Rp1,4 triliun.

  • Pemprov DKI didesak fokus benahi sistem dan manajemen parkir, bukan menaikkan tarif.

  • DPRD juga rekomendasikan kenaikan pajak parkir kembali menjadi 20 persen.

Suara.com - Panitia Khusus atau Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk tidak mengusulkan kenaikan tarif parkir dalam rekomendasi akhirnya. Keputusan ini diambil setelah menemukan adanya potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir yang diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun per tahun.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Ahmad Lukman Jupiter, menyatakan bahwa kebocoran masif ini menjadi alasan utama penundaan kenaikan tarif. Pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi DKI untuk memprioritaskan pembenahan sistem dan manajemen perparkiran.

“Pansus tidak menaikkan tarif parkir karena di lapangan masih ditemukan adanya potensi kebocoran PAD sebesar Rp1,4 triliun. Sehingga, kami meminta Gubernur untuk lebih fokus pada pembenahan tata kelola sistem dan manajemen perparkiran,” ujar Jupiter dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).

Dalam rekomendasinya, Pansus menyoroti beberapa area krusial yang perlu segera dibenahi, antara lain:

1. Perketat Pengawasan dan Sanksi Tegas
DPRD meminta Pemprov DKI memperketat penindakan terhadap parkir ilegal dan operator nakal. Pansus merekomendasikan agar operator yang terbukti melanggar dimasukkan ke dalam daftar hitam dan dilarang beroperasi di seluruh wilayah Jakarta. Selain itu, tanggung jawab operator terhadap kendaraan yang rusak atau hilang harus ditegaskan secara hukum.

2. Revisi Sistem Pajak dan Tarif
Pansus juga mengusulkan kajian ulang terhadap kebijakan pajak parkir. Menurut Jupiter, penurunan tarif pajak dari 20 persen menjadi 10 persen justru tidak efektif dan merugikan PAD.

“Kami harap bisa dipertimbangkan kembali untuk menaikkan tarif pajak parkir kembali ke 20 persen, karena penurunan menjadi 10 persen sangat tidak efektif,” ujarnya.

Selain itu, DPRD mendesak adanya standarisasi tarif layanan valet dengan harga tertinggi Rp50.000, karena saat ini tarifnya masih sangat bervariasi hingga ratusan ribu rupiah.

3. Digitalisasi dan Transparansi
Untuk menekan kebocoran, seluruh sistem parkir, baik on-street maupun off-street, wajib menerapkan pembayaran nontunai (cashless) dan terintegrasi secara transparan dengan sistem pendapatan daerah. DPRD juga meminta agar sistem perpajakan tidak lagi berbasis laporan mandiri (self-assessment) yang dinilai tidak akurat.

Baca Juga: Gerindra Tagih Pramono Anggaran Perbaikan SDN 01 Pulau Harapan: Jangan Cuma Janji!

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

Gubernur Pramono Umumkan Monas Terbuka untuk Acara Keagamaan

Gubernur Pramono Umumkan Monas Terbuka untuk Acara Keagamaan

Video
Minggu, 07 September 2025 | 20:55 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI