Tegas Tolak Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo Cs Lebih Pilih Dipenjara?

Rabu, 19 November 2025 | 18:09 WIB
Tegas Tolak Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo Cs Lebih Pilih Dipenjara?
Pakar telematika Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh “diperdamaikan”, apalagi dianggap sebagai persoalan politik.
  • Jimly menyebut mediasi sebagai opsi yang dapat ditempuh melalui restorative justice. 
  • Khozinudin meminta agar kasus yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya ditunda hingga perkara Bareskrim memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Faizal Assegaf saat menjadi bintang tamu dalam acara podcast Youtube Abraham Samad Speak Up, Rabu (27/9/2023). (tangkap layar)
Faizal Assegaf. (tangkap layar)

Menurutnya, Faizal tidak punya kewenangan, hak, atau kredibilitas untuk bertindak atas nama kasus ini. Sebab dia bukan bagian dari tim, sehingga tidak berhak berbicara tentang perdamaian.

“Sejak awal tidak ada nama Faizal Assegaf itu dalam tim kami. Bicara perdamaian itu harusnya klien kami atau setidaknya kami dari tim advokasi,” jelas Khozinudin.

Dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka. Para tersangka, dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait dugaan penyebaran fitnah melalui media digital.

Dari delapan tersangka, tiga tersangka di klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa telah diperiksa pada Kamis (13/11/2025).

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI