-
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan hak guna usaha (HGU) 190 tahun di IKN.
-
Pemerintah sedang mempelajari putusan, namun tetap yakin iklim investasi di IKN akan aman.
-
Menko Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembangunan IKN akan tetap berjalan sesuai rencana awal.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ketentuan terkait pemberian hak guna usaha atau HGU hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Aturan yang dibuat pada era Presiden Joko Widodo itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat setelah MK mengabulkan sebagian uji materi perkara nomor 185/PUU-XXII/2024.
Menanggapi putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah sedang mencermati dampaknya.
"Nanti kita lihat dulu [dampak putusan MK]," kata Airlangga di Yogyakarta, Rabu (19/11/2024).
Meski demikian, Airlangga menegaskan pemerintah tetap percaya diri terhadap iklim investasi di IKN. Ia menyebut Indonesia masih menjadi tujuan yang menarik bagi investor global.
"Indonesia terbuka dalam investasi. Jadi, investasi terus kita tarik karena menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi juga menghasilkan devisa," ucapnya.
Airlangga juga memastikan bahwa rencana pembangunan IKN tidak akan goyah, meskipun regulasi HGU harus disesuaikan.
"IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa pemberian HGU hingga 190 tahun dalam dua siklus bertujuan untuk menarik investasi sebesar-besarnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024.
"Kita ingin OIKN betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri," ungkap Jokowi di Jakarta, pada Rabu (17/7/2024) lalu.
Baca Juga: 'Dilepeh' Gerindra, PSI Beri Kode Tolak Budi Arie Gabung: Tidak Ada Tempat Bagi Pengkhianat Jokowi