- Majelis Hakim mengabsen 21 nama terdakwa yang tercatat dalam Perkara Nomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst.
- Salah satu terdakwa yang diketahui belum mendapatkan pendampingan hukum adalah Naufal Fajar Pratama.
- Merespons pertanyaan tersebut, para terdakwa yang belum didampingi pengacara secara serempak menyanggupi.
Suara.com - Sidang perdana kasus demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025 lalu diwarnai fakta mengejutkan. Sejumlah terdakwa terpaksa menjalani proses hukum tanpa didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum.
Kondisi ini terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), saat Majelis Hakim memeriksa kelengkapan dokumen para terdakwa sesaat sebelum pembacaan dakwaan dimulai.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Majelis Hakim mengabsen 21 nama terdakwa yang tercatat dalam Perkara Nomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, tercatat total ada 8 orang terdakwa yang belum didampingi oleh kuasa hukum.
Salah satu terdakwa yang diketahui belum mendapatkan pendampingan hukum adalah Naufal Fajar Pratama.
Ketidakhadiran pengacara bagi kedelapan terdakwa ini semcolaakin terlihat jelas usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, di mana mereka tidak terlihat berkoordinasi dengan tim pembela seperti terdakwa lainnya.
Menyadari situasi tersebut, Majelis Hakim di Ruang Sidang Kusuma Admaja 4 sempat memastikan kesediaan para terdakwa untuk tetap melanjutkan persidangan.

“Para terdakwa apakah ingin melanjutkan tanpa kuasa hukum?” tanya majelis hakim.
Merespons pertanyaan tersebut, para terdakwa secara serempak menyanggupi.
Baca Juga: Polisi Ringkus Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pistol Didapat dari Timor Leste
“Lanjut yang mulia,” jawab para terdakwa.
Sementara itu, usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum yang mendampingi sebagian terdakwa lainnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi akan digelar pada Senin (1/12) mendatang.