Baca 10 detik
- Muhammad Azril, terdakwa perusakan fasilitas saat demo Agustus, menunjukkan kondisi fisik dan mental mengkhawatirkan di PN Jakarta Pusat.
- Ibu terdakwa menyebut Azril tiga kali terjatuh, mengalami benturan kepala, dan diduga hilang ingatan, memerlukan rontgen segera.
- Azril didakwa Pasal 170 KUHP atas perusakan mobil Hyundai Palisade dan pembakaran motor saat demonstrasi 25 Agustus.
“Dan saksi Suparno mengalami luka di bagian lengan tangan kiri dan luka di bagian kepala,” ucap JPU.
Diketahui bersama, pada Agustus lalu sempat terjadi demonstrasi besar di sejumlah wilayah Indonesia. Aksi berlangsung sejak tanggal 25 hingga berakhirnya bulan Agustus.
Dalam demonstrasi itu, masyarakat geram atas keputusan Pemerintah yang menaikkan gaji anggota DPR lewat tunjangan rumah tinggal senilai Rp50 juta.