Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh

Kamis, 20 November 2025 | 19:26 WIB
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
Kondisi mengkhawatirkan terlihat dari Muhammad Azril, salah seorang terdakwa dalam kasus dugaan pengerusakan mobil dan motor, dalam aksi demontrasi bulan Agustus lalu. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Muhammad Azril, terdakwa perusakan fasilitas saat demo Agustus, menunjukkan kondisi fisik dan mental mengkhawatirkan di PN Jakarta Pusat.
  • Ibu terdakwa menyebut Azril tiga kali terjatuh, mengalami benturan kepala, dan diduga hilang ingatan, memerlukan rontgen segera.
  • Azril didakwa Pasal 170 KUHP atas perusakan mobil Hyundai Palisade dan pembakaran motor saat demonstrasi 25 Agustus.

Suara.com - Kondisi mengkhawatirkan terlihat dari Muhammad Azril, salah seorang terdakwa dalam kasus dugaan pengerusakan mobil dan motor, dalam aksi demontrasi bulan Agustus lalu.

Pantauan Suara.com, Azril terlihat seperti orang dengan tatapan kosong. Jalannya pun saat meninggalkan ruang sidang sedikit kaku, mirip robot seakan menahan sakit.

Penuturan ibu Azril, Fiska mengaku jika anaknya 3 kali terjatuh dan kepala belakangnya terbentur lantai.

“Mentalnya gak kuat, dia minta pulang. Jatuh waktu lagi salat di penampungan Salemba,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

“Tiga kali jatuh, dua di kamar mandi,” kata dia.

Saat ini, Fiska hanya berharap anaknya dapat perawatan medis yang layak.

Ia menyebut sebelum persidangan berlangsung, Fiska mengaku jika anaknya seperti hilang ingatan. Lantaran dirinya sudah tidak dikenali oleh anaknya sendiri.

“Minta dirujuk (ke rumah sakit). Dirujuk untuk dilakukan rontgen,” jelas Fiska.

Sementara itu, dalam surat dakwaannya, Muhammad Nazril didakwa dengan pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang saat aksi 25 Agustus di depan Senayan Park.

Baca Juga: Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus

21 terdakwa demo ricuh Agustus 2025 menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). (Suara.com/Faqih)
21 terdakwa demo ricuh Agustus 2025 menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). (Suara.com/Faqih)

Para terdakwa dituduh secara sengaja menghancurkan barang dan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka.

Mereka, bersama massa lainnya, merusak satu unit mobil Hyundai Palisade milik saksi korban Timothy, menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp 186.106.928.

Selain itu, penumpang di dalamnya, yaitu saksi Maulana Akbar dan saksi Suparno, mengalami luka-luka akibat lemparan batu.

“Terdakwa Muhammad Azril ikut mengambil batu dan bambu, kemudian bersama-sama bergantian melakukan pelemparan ke arah satu unit mobil Hyundai Palisade warna hitam dengan nomor polisi B 2825 ZZH hingga menjadi rusak pada bagian bodi dan kaca pecah pada bagian kanan depan, kanan tengah, kanan belakang, kiri belakang, dan kaca belakang,” kata JPU, saat membacakan dakwaan.

Azril juga dituding ikut membakar sebuah sepeda motor dengan nomor polisi B 3620 COR yang berada di lahan parkir tapi tidak diketahui identitasnya, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kemudian, akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh Azril, seorang penumpang mobil Hyundai Palisade mengalami luka di bagian kepada akibat lemparan batu.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI