Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil

Jum'at, 21 November 2025 | 10:56 WIB
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai diperiksa Bareskrim Polri beberapa bulan lalu. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Baca 10 detik
  • KPK akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, setelah 256 hari penggeledahan rumahnya.
  • Pemanggilan RK terkait penyidikan dugaan korupsi Bank BJB yang diperkirakan merugikan negara sejumlah Rp222 miliar.
  • Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK menyatakan surat pemanggilan akan dilayangkan dalam waktu dekat.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait nasib pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Setelah 256 hari berlalu sejak penggeledahan kediamannya pada 10 Maret 2025 lalu, lembaga antirasuah memastikan akan segera memanggil RK.

Hingga Jumat (21/11), teka-teki kapan Ridwan Kamil diperiksa memang menjadi sorotan publik. Pasalnya, penyidik telah menyita sejumlah aset, mulai dari sepeda motor hingga mobil, namun belum ada jadwal pemeriksaan fisik terhadap yang bersangkutan.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan sinyal bahwa surat pemanggilan akan segera dilayangkan.

“Kapan akan diminta keterangan? Dalam waktu dekat,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.

Asep enggan membeberkan tanggal pasti pemanggilan tersebut demi kepentingan penyidikan.

Ia meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan selanjutnya.

“Jadi kita sama-sama tunggu ya. Nanti pasti dikabarkan,” tegasnya.

Dugaan Kerugian Negara Rp222 Miliar

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK

Pemanggilan Ridwan Kamil ini berkaitan erat dengan penyidikan dugaan korupsi di Bank BJB yang ditaksir merugikan negara hingga Rp222 miliar.

Dalam kasus ini, KPK sebenarnya telah bergerak cepat dengan menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025, hanya tiga hari setelah penggeledahan di rumah RK.

Kelima tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain dari pihak bank, KPK juga menjerat pihak swasta yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Publik kini menanti apakah pemanggilan Ridwan Kamil dalam waktu dekat akan membuka fakta baru dalam skandal korupsi perbankan daerah tersebut. (Antara)

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI