KPK Serahkan Rp883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen

Yulita Futty Suara.Com
Jum'at, 21 November 2025 | 07:00 WIB
Tersangka mantan dirut PT Taspen Antonius N.S Kosasih dihadirkan ruang konferensi pers penenetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penjualan kembali aset yang sudah dirampas dari kasus korupsi terkait investasi di PT Taspen dengan Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai terdakwa yang sudah berkekuatan hukum tetap senilai Rp 883 miliar (Rp 883.038.394.268) kepada PT Taspen.

Penyerahan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen Ronny Hanityo Aprianto. Lihat selengkapnya di video.

Video Editor: Praba

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI