Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penjualan kembali aset yang sudah dirampas dari kasus korupsi terkait investasi di PT Taspen dengan Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai terdakwa yang sudah berkekuatan hukum tetap senilai Rp 883 miliar (Rp 883.038.394.268) kepada PT Taspen.
Penyerahan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen Ronny Hanityo Aprianto. Lihat selengkapnya di video.
Video Editor: Praba