Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM

Erick Tanjung, Lilis Varwati

Jum'at, 21 November 2025 | 12:51 WIB
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM
Menteri HAM Natalius Pigai. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Menteri HAM sebut 80 persen isi revisi UU KUHAP menjamin perlindungan HAM.
  • Ia menepis kekhawatiran publik soal potensi perluasan kewenangan aparat penegak hukum.
  • Kementerian HAM siap menerima kritik dan memfasilitasi dialog dengan masyarakat sipil.

Suara.com - Menteri HAM Natalius Pigai menepis fakta bahwa revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengabaikan perlindungan hak asasi manusia. Menanggapi kekhawatiran masyarakat sipil, Pigai mengklaim 80 persen isi dari aturan tersebut menjamin penegakan HAM.

"Undang-undang KUHAP itu proses penegakan hukum dalam peradilan kriminal di Indonesia, unsur hak asasi manusianya 80 persen," kata Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Meski demikian, Pigai menyatakan Kementerian HAM tidak menutup mata terhadap kritik. Ia menegaskan bahwa kementeriannya siap menerima masukan dan akan mengawal aspirasi masyarakat sipil untuk disampaikan ke lembaga terkait. Menurutnya, KemenHAM berperan sebagai "kementerian pembela HAM".

"Semoga apa yang kami sampaikan kepada DPR itu semua ditampung dalam KUHAP. Tapi kalau ada yang merasa belum ditampung, kami siap memfasilitasi," ucapnya.

Pigai juga menjelaskan bahwa selama proses pembahasan, pihaknya melalui Wakil Menteri HAM telah menyampaikan berbagai aspek perlindungan HAM kepada DPR.

Ia pun membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berdialog dan menyampaikan keberatan atas revisi KUHAP yang telah disahkan tersebut.

"Kami tetap berpijak kepada orang yang merasa aspek HAM masih belum maksimal. Silakan menyampaikan pendapatnya, kami di Kementerian HAM akan memfasilitasi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi KUHAP: Jurang Baru Antara Kewenangan Aparat dan Hak Warga Negara

Revisi KUHAP: Jurang Baru Antara Kewenangan Aparat dan Hak Warga Negara

Your Say | Kamis, 20 November 2025 | 13:50 WIB

Partisipasi Publik Palsu: Strategi Komunikasi di Balik Pengesahan Revisi KUHAP

Partisipasi Publik Palsu: Strategi Komunikasi di Balik Pengesahan Revisi KUHAP

Your Say | Kamis, 20 November 2025 | 10:25 WIB

Habiburokhman 'Semprot' Balik Pengkritik KUHAP: Koalisi Pemalas, Gak Nonton Live Streaming

Habiburokhman 'Semprot' Balik Pengkritik KUHAP: Koalisi Pemalas, Gak Nonton Live Streaming

News | Rabu, 19 November 2025 | 20:02 WIB

Terkini

Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?

Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 10:01 WIB

Kontroversi Uan Juicy Luicy: Mengapa Humor Misoginis Tak Boleh Dimaklumi

Kontroversi Uan Juicy Luicy: Mengapa Humor Misoginis Tak Boleh Dimaklumi

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 10:00 WIB

Jalur Baru Kelok 23 Bantul Mulai Diuji Coba

Jalur Baru Kelok 23 Bantul Mulai Diuji Coba

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 10:00 WIB

Volume Transaksi Naik, Bursa Kripto CFX Perkuat Pasar Aset Digital Indonesia

Volume Transaksi Naik, Bursa Kripto CFX Perkuat Pasar Aset Digital Indonesia

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:59 WIB

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:58 WIB

Segera Antre, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.592.000/Gram

Segera Antre, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.592.000/Gram

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:56 WIB

Rupiah Menguat Tipis Imbas Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Rupiah Menguat Tipis Imbas Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:52 WIB

Zero Odol Masih Jauh Tercapai, 72 Ribu Truk Obesitas Masih Beroperasi di Jalan

Zero Odol Masih Jauh Tercapai, 72 Ribu Truk Obesitas Masih Beroperasi di Jalan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:51 WIB

Buka Layanan SPKLU Kini Bisa Jadi Bisnis yang Cuan

Buka Layanan SPKLU Kini Bisa Jadi Bisnis yang Cuan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:46 WIB

Berapa Gaji Suahasil Nazara sebagai Menkeu? Intip Kekayaannya versi LHKPN

Berapa Gaji Suahasil Nazara sebagai Menkeu? Intip Kekayaannya versi LHKPN

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:45 WIB

×