Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun

Kamis, 20 November 2025 | 18:20 WIB
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Habiburokhman menyatakan penambahan usia pensiun Polri adalah pembahasan paling urgen dalam RUU Polri.
  • Rencana penambahan usia pensiun Polri tersebut didasari kebutuhan akan keseragaman regulasi dengan TNI dan Kejaksaan.
  • Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menganggap pembahasan KUHAP lebih prioritas sebelum melanjutkan revisi UU Polri.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang Polri akan mengenai penambahan batas masa usia pensiun.

Menurutnya hal itu paling urgen jika pembahasan RUU Polri sudah dimulai.

"Paling urgen itu usia pensiun. Kalau di Undang-Undang Polri. Kalau yang paling penting. Yang paling penting usia pensiun kalau UU Polri," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Habiburokhman mengatakan, penambahan batas usia pensiun Polri nantinya akan disesuai dengan batas usia pensiun Kejaksaan dan TNI.

"Ya disesuaikan dengan kejaksaan dan dengan TNI. Kurang lebih mirip-mirip lah pengaturannya," ujarnya.

Menurutnya, hal itu penting dilakukan supaya ke depan ada keseragaman batas usia pensiun aparat.

"Ya penting, kan semua aparat negara. Ya biar sama, ya. Kejaksaan, kepolisian, dan TNI. Kurang lebih sama lah," ungkapnya.

Adapun soal batas usia pensiun Polri itu diatur dalam UU Polri Pasal 30 ayat (2). Disebutkan bahwa batas usia Polri ialah 58 tahun dan dapat diperpanjang jika Polri itu mempunyai keahlian khusus.

Sementara itu terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra, menyampaikan, jika Komisi III DPR sebelumnya merampungkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terlebih dahulu, karena dianggap penting juga untuk yang lain termasuk UU Polri.

Baca Juga: Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?

"Ya begini, seluruh undang-undang yang lainnya ya harus berpatokan kepada KUHAP. Nah, inti dari KUHAP itu dua. Satu transparansi, kedua mengenai perlindungan pada hak asasi manusia," kata Soedeson di Komplek Parlemen.

Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)
Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)

Ia mengatakan, KUHAP mengatur soal aturan pemidaan hingga restoratif berkeadilan atau restorative justice di dalamnya yang penting untuk jadi acuan Polri.

Sementara soal batas usia pensiun, kata dia, justru sebaliknya dianggap tidak terlalu signifikan dalam Revisi UU Polri.

"Kalau itu kan masalah yang tidak terlalu signifikan. Karena kalau bertambah usia undang-undang TNI kami tidak bahas. Tapi kan kami tahu bahwa tingkat usia hidup kita itu kan meningkat," ujarnya.

"Nah misalnya TNI, Polri, Kejaksaan mereka itu untuk mencapai jenjang tertentu itu biaya sekolahnya tinggi banget. Kemudian pada saat usia produktif mereka harus pensiun. Kan negara rugi. Negara rugi. Sehingga kita sedang mencoba. Tapi itu kan belum, masih hanya omon-omon lah kira-kira," imbuhnya.

Untuk diketahui Revisi UU Polri ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk diselesaikan di 2025. Namun hingga kekinian belum juga mulai dibahas.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI