Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Jum'at, 21 November 2025 | 08:04 WIB
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
Presiden Direktur PT BRN, Halim Kalla menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat. (Instagram/kadin.indonesia.official)
baca 10 detik
  • Halim Kalla, adik Jusuf Kalla, diperiksa 9 jam terkait kasus korupsi PLTU.
  • Proyek PLTU mangkrak tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,35 triliun.
  • Empat tersangka telah ditetapkan, namun belum ditahan dan hanya dikenai status cekal.

Suara.com - Presiden Direktur PT BRN, Halim Kalla, menjalani pemeriksaan maraton selama sembilan jam oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri pada Kamis (20/11/2025). Adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengatakan pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 11.00 hingga 20.00 WIB itu berjalan intensif dengan total 50 pertanyaan.

"Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai peran tersangka dalam proyek yang mangkrak lebih dari satu dekade ini," jelas Totok saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2025).

Proyek Mangkrak Rugikan Negara Rp1,35 Triliun

Dalam kasus ini, Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Direktur PLN periode 2008–2009, Fahmi Mochtar, dan dua direktur lainnya dari PT BRN dan PT Praba.

Para tersangka diduga bersekongkol untuk memenangkan tender, meskipun perusahaan yang diajukan tidak memenuhi syarat. Akibatnya, proyek tersebut mangkrak meski telah mendapatkan 10 kali perpanjangan kontrak hingga 2018.

"Pembangunan baru mencapai 85,56 persen, padahal PLN telah membayar Rp323 miliar dan USD 62,4 juta. Sebagian besar bangunan dan peralatan kini terbengkalai dan rusak," ungkap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, pada 7 Oktober 2025 lalu.

Menurutnya, total kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp1,35 triliun.

Hingga kini, keempat tersangka belum ditahan karena penyidik masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melengkapi berkas perkara. Meski demikian, Irjen Cahyono Wibowo memastikan para tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri melalui permohonan cekal kepada pihak Imigrasi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita

Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita

News | Kamis, 20 November 2025 | 18:49 WIB

Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun

Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun

News | Kamis, 20 November 2025 | 23:25 WIB

Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas

Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas

News | Kamis, 20 November 2025 | 18:22 WIB

Terkini

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie

Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:16 WIB

Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret

Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:54 WIB

Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!

Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:10 WIB

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:07 WIB

Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang

Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:35 WIB

Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala

Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:04 WIB

Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran

Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:58 WIB

×