Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita

Kamis, 20 November 2025 | 18:49 WIB
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat pinjol Dompet Selebriti, Kamis (20/11/2025). (Dok.Bareskrim Polri)
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menggulung pinjol ilegal "Dompet Selebriti" dan "Pinjaman Lancar" yang meneror sekitar 400 korban.
  • Sindikat ini memeras korban dengan menyebar foto editan pornografi setelah data ponsel diambil secara ilegal.
  • Penyidik meringkus tujuh tersangka dan menyita dana Rp14,28 miliar, sementara dua WNA masih buron.

Suara.com - Praktik keji pinjaman online (pinjol) ilegal kembali memakan korban, kali ini melalui aplikasi Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar yang baru saja digulung oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Tak hanya melakukan pemerasan, sindikat ini menggunakan senjata paling kotor: memanipulasi foto korban menjadi konten pornografi untuk meneror dan menguras harta mereka.

Sedikitnya 400 orang telah menjadi korban teror psikologis jaringan ini. Pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban berinisial HFS, yang hidupnya berubah menjadi mimpi buruk meski telah melunasi utangnya.

Ia terus-menerus dihujani ancaman, diperas, hingga data pribadinya disebar secara brutal.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, mengungkap skala kejahatan yang masif ini.

Para korban diteror tanpa henti melalui SMS dan WhatsApp, nama baik mereka dicemarkan di media sosial, dan puncaknya, mereka dikirimi foto editan syur dengan wajah mereka tertempel untuk memaksa pembayaran.

Akibat tekanan psikologis yang tak tertahankan, korban HFS saja mengalami kerugian fantastis hingga Rp1,4 miliar karena dipaksa melakukan pembayaran berulang kali.

“Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” ujar Andri kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Dalam operasi penindakan, penyidik berhasil meringkus tujuh orang tersangka yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online

Mereka terbagi dalam dua klaster utama, yakni empat orang di klaster penagihan (desk collection) berinisial NEL alias JO, SB, RP, dan STK, serta tiga orang di klaster pembiayaan (Payment Gateway) dari PT Odeo Teknologi Indonesia, yakni IJ, AB, dan ADS.

Tak hanya menangkap para pelaku, Bareskrim juga berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp14,28 miliar yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan dari aktivitas keuangan jaringan pinjol ilegal ini.

Namun, perburuan belum usai. Dua otak di balik pengembangan aplikasi ini, yang merupakan warga negara asing bernama LZ dan Sila, kini menjadi buronan internasional.

Bareskrim telah berkoordinasi dengan Divhubinter dan Interpol untuk melacak keberadaan mereka.

Terkait maraknya kasus serupa, Andri memberikan peringatan keras kepada publik untuk selalu waspada dan memeriksa legalitas aplikasi pinjaman sebelum mengunduh dan menyerahkan data pribadi.

“Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan," katanya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI