Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 21 November 2025 | 15:49 WIB
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin saat menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025). ANTARA/Ilham Kausar
  • Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
  • Pencekalan terhadap delapan tersangka diajukan untuk mempermudah proses penyidikan, bukan karena khawatir mereka melarikan diri.
  • Kedelapan tersangka dijerat pasal fitnah dan UU ITE; tiga di antaranya telah diperiksa selama sembilan jam lebih.

Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan Roy Suryo dan tujuh tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dicekal bukan karena khawatir melarikan diri ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto justru menyebut pencekalan terhadap Roy Suryo Cs ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

“Tidak (bukan khawatir melarikan diri). Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” tegas Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Pencekalan terhadap delapan tersangka, kata Budi, telah diajukan penyidik ke Imigrasi selama 20 hari sejak 8 hingga 27 November 2025. Menurutnya, penyidik juga telah mengajukan perpanjangan pencekalan untuk enam bulan ke depan.

“Akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan. Ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua,” katanya.

Dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka. Para tersangka, dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait dugaan penyebaran fitnah melalui media digital.

Dari delapan tersangka, tiga tersangka di klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa telah diperiksa pada Kamis (13/11/2025).

Pemeriksaan berlangsung selama jamp 9 jam 20 menit sejak pukul 10.30 WIB, dengan jeda makan siang dan ibadah.

Meski dicecar ratusan pertanyaan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Mereka diperbolehkan pulang karena masih akan menghadirkan saksi dan ahli meringankan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!

Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!

News | Jum'at, 21 November 2025 | 14:22 WIB

Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul

Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul

News | Jum'at, 21 November 2025 | 10:26 WIB

Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!

Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!

News | Kamis, 20 November 2025 | 22:15 WIB

Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali

Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali

News | Kamis, 20 November 2025 | 17:15 WIB

Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

News | Kamis, 20 November 2025 | 16:34 WIB

Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi

Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi

News | Kamis, 20 November 2025 | 15:57 WIB

Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan

Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan

News | Kamis, 20 November 2025 | 14:54 WIB

Terkini

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:38 WIB

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:37 WIB

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:33 WIB

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:27 WIB

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:23 WIB

Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan

Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:18 WIB

Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?

Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:16 WIB

Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung

Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:15 WIB

Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:56 WIB

Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir

Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:55 WIB