Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Kamis, 20 November 2025 | 15:57 WIB
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, usai menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari 9 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025) malam. [Suara.com/Yasir]
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya resmi mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap delapan tersangka kasus ijazah palsu Presiden Jokowi.
  • Pencekalan dilakukan sebagai prosedur standar penyidikan untuk memastikan semua tersangka tetap kooperatif selama proses hukum.
  • Kedelapan tersangka, termasuk Roy Suryo, tidak ditahan namun tetap wajib lapor walau bebas ke luar kota.

Suara.com - Ruang gerak Roy Suryo dan tujuh tersangka lain dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kini semakin terbatas.

Polda Metro Jaya secara resmi telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap seluruh tersangka untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

Langkah ini diambil setelah kedelapan orang tersebut menyandang status sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.

Kabar pencekalan dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

"Benar, delapan orang yang dicekal untuk (tidak) ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota. Karena status yang bersangkutan adalah tersangka," kata Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip Kamis (20/11/2025).

Budi menjelaskan, permohonan pencekalan ini merupakan prosedur standar penyidikan untuk memastikan para tersangka tidak melarikan diri dan kooperatif selama proses hukum.

"Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," katanya.

Meskipun tidak bisa meninggalkan Indonesia, para tersangka, termasuk Roy Suryo, tidak dikenai penahanan.

Mereka juga masih diizinkan bepergian ke luar kota dengan syarat tetap memenuhi kewajiban lapor yang telah ditentukan.

baca juga

Sebelumnya, Roy Suryo Cs tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) lalu dengan alasan mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

Penetapan delapan tersangka ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri pada Jumat (7/11/2025).

Ia menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi dalam konferensi pers.

Asep menjelaskan, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua diisi oleh nama-nama yang lebih dikenal publik.

"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan

Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan

News | Kamis, 20 November 2025 | 14:54 WIB

Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?

Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?

News | Kamis, 20 November 2025 | 14:25 WIB

Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?

Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?

News | Kamis, 20 November 2025 | 08:05 WIB

Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri

Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri

News | Rabu, 19 November 2025 | 21:10 WIB

Dokter Tifa Usul Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Sarankan Negara Biayai Perawatan Medis di Luar Negeri

Dokter Tifa Usul Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Sarankan Negara Biayai Perawatan Medis di Luar Negeri

News | Rabu, 19 November 2025 | 20:20 WIB

Tegas Tolak Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo Cs Lebih Pilih Dipenjara?

Tegas Tolak Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo Cs Lebih Pilih Dipenjara?

News | Rabu, 19 November 2025 | 18:09 WIB

Mencuat di Komisi Reformasi Polri: Mungkinkah Roy Suryo Cs dan Jokowi Dimediasi?

Mencuat di Komisi Reformasi Polri: Mungkinkah Roy Suryo Cs dan Jokowi Dimediasi?

News | Rabu, 19 November 2025 | 16:19 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×