- Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
- Pencekalan terhadap delapan tersangka diajukan untuk mempermudah proses penyidikan, bukan karena khawatir mereka melarikan diri.
- Kedelapan tersangka dijerat pasal fitnah dan UU ITE; tiga di antaranya telah diperiksa selama sembilan jam lebih.
Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan Roy Suryo dan tujuh tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dicekal bukan karena khawatir melarikan diri ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto justru menyebut pencekalan terhadap Roy Suryo Cs ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
“Tidak (bukan khawatir melarikan diri). Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” tegas Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Pencekalan terhadap delapan tersangka, kata Budi, telah diajukan penyidik ke Imigrasi selama 20 hari sejak 8 hingga 27 November 2025. Menurutnya, penyidik juga telah mengajukan perpanjangan pencekalan untuk enam bulan ke depan.
“Akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan. Ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua,” katanya.
Dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka. Para tersangka, dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait dugaan penyebaran fitnah melalui media digital.
Dari delapan tersangka, tiga tersangka di klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa telah diperiksa pada Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
Pemeriksaan berlangsung selama jamp 9 jam 20 menit sejak pukul 10.30 WIB, dengan jeda makan siang dan ibadah.
Meski dicecar ratusan pertanyaan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Mereka diperbolehkan pulang karena masih akan menghadirkan saksi dan ahli meringankan.