KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Sabtu, 22 November 2025 | 18:12 WIB
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dalam konfrensi pers koalisi masyarakat sipil dalam menyikapi pengesahan RUU KUHAP di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025). [Suara.com/Dea]
  • KUHAP baru dinilai akan ciptakan kekacauan hukum karena minimnya aturan pelaksana.
  • Masyarakat sipil temukan 40 pasal bermasalah yang mengancam hak-hak warga negara.
  • Koalisi mendesak Presiden Prabowo menerbitkan Perppu untuk membatalkan atau menunda KUHAP.

Suara.com - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru oleh DPR RI pada 18 November 2025 lalu menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai pemberlakuan KUHAP pada Januari 2026 akan menciptakan kegentingan regulasi karena minimnya waktu untuk menyiapkan puluhan aturan pelaksana yang krusial.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan bahwa KUHAP baru membutuhkan sedikitnya 25 Peraturan Pemerintah (PP), satu Peraturan Presiden, satu Peraturan Mahkamah Agung, dan satu undang-undang turunan.

“Tanpa aturan pelaksana tersebut, norma-norma KUHAP akan tidak jelas dan membuka ruang penyimpangan di setiap tahapan proses hukum,” kata Isnur dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).

Menurutnya, aparat penegak hukum akan dipaksa bekerja di tengah tumpang tindih aturan dan ketidakpastian hukum. Ia membandingkan dengan KUHP baru yang diberi waktu tiga tahun transisi namun masih belum memiliki aturan pelaksana yang lengkap.

“Dapat dibayangkan kekacauan yang akan terjadi bila KUHP dan KUHAP dipaksakan berlaku bersamaan tanpa aturan pelaksana, sosialisasi kurang dari empat minggu, dan tanpa kesiapan institusi,” tegas Isnur.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mencatat 40 masalah substansial dalam KUHAP baru, termasuk pasal penangkapan yang rentan disalahgunakan, kewenangan super Polri yang mengancam independensi penyidik khusus, hingga potensi pemerasan di balik skema restorative justice.

Melihat potensi kerusakan yang lebih jauh pada sistem peradilan pidana, Koalisi mendesak Presiden untuk mengambil langkah konstitusional.

“Pencabutan atau penundaan pemberlakuan KUHAP melalui penerbitan Perppu menjadi mekanisme yang harus dilakukan untuk mencegah kekacauan hukum dan membuka ruang revisi menyeluruh,” pungkas Isnur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK

LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK

News | Sabtu, 22 November 2025 | 17:14 WIB

KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan

KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan

News | Sabtu, 22 November 2025 | 17:02 WIB

Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat

Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat

News | Jum'at, 21 November 2025 | 17:51 WIB

Terkini

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:03 WIB