KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 22 November 2025 | 18:12 WIB
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dalam konfrensi pers koalisi masyarakat sipil dalam menyikapi pengesahan RUU KUHAP di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KUHAP baru dinilai akan ciptakan kekacauan hukum karena minimnya aturan pelaksana.
  • Masyarakat sipil temukan 40 pasal bermasalah yang mengancam hak-hak warga negara.
  • Koalisi mendesak Presiden Prabowo menerbitkan Perppu untuk membatalkan atau menunda KUHAP.

Suara.com - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru oleh DPR RI pada 18 November 2025 lalu menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai pemberlakuan KUHAP pada Januari 2026 akan menciptakan kegentingan regulasi karena minimnya waktu untuk menyiapkan puluhan aturan pelaksana yang krusial.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan bahwa KUHAP baru membutuhkan sedikitnya 25 Peraturan Pemerintah (PP), satu Peraturan Presiden, satu Peraturan Mahkamah Agung, dan satu undang-undang turunan.

“Tanpa aturan pelaksana tersebut, norma-norma KUHAP akan tidak jelas dan membuka ruang penyimpangan di setiap tahapan proses hukum,” kata Isnur dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).

Menurutnya, aparat penegak hukum akan dipaksa bekerja di tengah tumpang tindih aturan dan ketidakpastian hukum. Ia membandingkan dengan KUHP baru yang diberi waktu tiga tahun transisi namun masih belum memiliki aturan pelaksana yang lengkap.

“Dapat dibayangkan kekacauan yang akan terjadi bila KUHP dan KUHAP dipaksakan berlaku bersamaan tanpa aturan pelaksana, sosialisasi kurang dari empat minggu, dan tanpa kesiapan institusi,” tegas Isnur.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mencatat 40 masalah substansial dalam KUHAP baru, termasuk pasal penangkapan yang rentan disalahgunakan, kewenangan super Polri yang mengancam independensi penyidik khusus, hingga potensi pemerasan di balik skema restorative justice.

Melihat potensi kerusakan yang lebih jauh pada sistem peradilan pidana, Koalisi mendesak Presiden untuk mengambil langkah konstitusional.

“Pencabutan atau penundaan pemberlakuan KUHAP melalui penerbitan Perppu menjadi mekanisme yang harus dilakukan untuk mencegah kekacauan hukum dan membuka ruang revisi menyeluruh,” pungkas Isnur.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK

LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK

News | Sabtu, 22 November 2025 | 17:14 WIB

KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan

KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan

News | Sabtu, 22 November 2025 | 17:02 WIB

Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat

Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat

News | Jum'at, 21 November 2025 | 17:51 WIB

Terkini

Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Berikan Cashback Rp100 Ribu di SVRG

Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Berikan Cashback Rp100 Ribu di SVRG

Bri | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:12 WIB

5 Struktur Atmosfer Bumi dan Fungsinya, Perisai Tak Kasat Mata yang Jaga Kehidupan

5 Struktur Atmosfer Bumi dan Fungsinya, Perisai Tak Kasat Mata yang Jaga Kehidupan

Tekno | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:11 WIB

Menyesap Dinginnya Kabut dalam Novel London: Angel Karya Windry Ramadhina

Menyesap Dinginnya Kabut dalam Novel London: Angel Karya Windry Ramadhina

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Diperkenalkan di Semarang, Ini Skuad Lengkap Java United FC di Super League 2026/2027

Diperkenalkan di Semarang, Ini Skuad Lengkap Java United FC di Super League 2026/2027

Jawa Tengah | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:09 WIB

Lapangan Padel Mendadak Berdiri di Lahan Pemprov DKI Meruya Utara

Lapangan Padel Mendadak Berdiri di Lahan Pemprov DKI Meruya Utara

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:07 WIB

Relawan Prabowo Kecam Budi Arie soal Spekulasi Percepatan Pemilu, Helmi: Lu Jual Kami Beli!

Relawan Prabowo Kecam Budi Arie soal Spekulasi Percepatan Pemilu, Helmi: Lu Jual Kami Beli!

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:07 WIB

Selangkah Lagi Juara, Timnas Vietnam Bisa Ukir Sejarah Baru di Piala AFF 2026

Selangkah Lagi Juara, Timnas Vietnam Bisa Ukir Sejarah Baru di Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Trade-off Pertumbuhan dan Disiplin Fiskal: Membaca Arah RAPBN 2027

Trade-off Pertumbuhan dan Disiplin Fiskal: Membaca Arah RAPBN 2027

Opini | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Diskon Fossil Nyaris Rp1 Juta Pakai Kartu BRI, Kuota Terbatas!

Diskon Fossil Nyaris Rp1 Juta Pakai Kartu BRI, Kuota Terbatas!

Bri | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:02 WIB

Skuad Java United FC Resmi Dilaunching, Jalankan Dua Misi Besar Sepak Bola

Skuad Java United FC Resmi Dilaunching, Jalankan Dua Misi Besar Sepak Bola

Jawa Tengah | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:01 WIB

×