Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom Rugikan Negara Rp464 M, 11 Nama Diseret ke Meja Hijau

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 24 November 2025 | 19:37 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom Rugikan Negara Rp464 M, 11 Nama Diseret ke Meja Hijau
Sebanyak 11 terdakwa dugaan korupsi pembiayaan fiktif dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Baca 10 detik
  • Sebanyak 11 terdakwa kasus korupsi di PT Telkom Indonesia disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta atas kerugian negara Rp464,93 miliar.
  • Modus operandi korupsi ini berupa proyek pengadaan fiktif antara tahun 2016 hingga 2018 untuk memperkaya pihak swasta.
  • Skema ini bertujuan mendanai perusahaan pelanggan demi mendongkrak target performa bisnis Divisi Enterprise Service Telkom.

Suara.com - Babak baru skandal korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali tersaji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebanyak 11 terdakwa diseret ke meja hijau dalam kasus dugaan korupsi raksasa di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp464,93 miliar.

Modus operandi yang digunakan para terdakwa terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan pada Senin (24/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Muhammad Fadil Paramajeng, membeberkan bagaimana proyek-proyek pengadaan fiktif pada periode 2016-2018 menjadi alat untuk menguras uang negara.

Menurut jaksa, kerugian fantastis tersebut terjadi karena perbuatan para terdakwa yang secara kolektif memperkaya 11 pihak swasta melalui skema culas ini.

"Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri atau orang lain," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dilansir Antara.

Nama-nama besar dari internal Telkom hingga direktur utama perusahaan swasta pun masuk dalam daftar terdakwa. Mereka adalah:

August Hoth Mercyon Purba (General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom 2017-2020)

Herman Maulana (Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017)

Alam Hono (Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018)

Andi Imansyah Mufti (Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara)

Baca Juga: KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan

Denny Tannudjaya (Direktur Utama PT International Vista Quanta)

Eddy Fitra (Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama)

Kamaruddin Ibrahim (Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa)

Nurhandayanto (Direktur Utama PT Ata Energi)

Oei Edward Wijaya (Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas)

RR Dewi Palupi Kentjanasari (Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri)

Rudi Irawan (Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya)

Jaksa menjelaskan, skandal ini berawal dari ambisi Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom pada Januari 2016 untuk mengejar target performa bisnis. Demi mencapai target penjualan, dikembangkanlah skema pembiayaan terselubung untuk perusahaan swasta dengan kedok pengadaan barang dan jasa.

Pada praktiknya, seluruh tahapan proses pengadaan tersebut hanyalah rekayasa. Dokumen-dokumen sengaja dibuat seolah-olah sah hanya untuk memenuhi syarat administrasi agar PT Telkom bisa mencairkan dana.

Uang tersebut sejatinya bukan untuk proyek, melainkan pendanaan bagi perusahaan pelanggan demi mendongkrak angka penjualan DES.

Mantan Executive Vice President DES PT Telkom, Siti Choiriana, bersama August, Herman, dan Alam, disebut telah menyetujui sembilan perusahaan untuk menjalankan kerja sama palsu ini.

"Bersama sembilan perusahaan tersebut, PT Telkom, melalui DES, seolah-olah melakukan kerja sama dalam bentuk pengadaan barang dan jasa dengan maksud sesungguhnya untuk pemberian pendanaan pembiayaan," ungkap JPU.

Untuk memuluskan aksinya, PT Telkom dan anak usahanya bahkan menunjuk lima anak perusahaan lain, yakni PT PINS Indonesia, PT Infomedia Nusantara, PT Graha Sarana Duta, PT Telkom Infra, dan PT Sandi Putra Makmur, untuk menjalankan proyek fiktif ini.

Atas perbuatan mereka, para terdakwa kini menghadapi ancaman pidana serius berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI