Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom Rugikan Negara Rp464 M, 11 Nama Diseret ke Meja Hijau

Bangun Santoso

Senin, 24 November 2025 | 19:37 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom Rugikan Negara Rp464 M, 11 Nama Diseret ke Meja Hijau
Sebanyak 11 terdakwa dugaan korupsi pembiayaan fiktif dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
baca 10 detik
  • Sebanyak 11 terdakwa kasus korupsi di PT Telkom Indonesia disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta atas kerugian negara Rp464,93 miliar.
  • Modus operandi korupsi ini berupa proyek pengadaan fiktif antara tahun 2016 hingga 2018 untuk memperkaya pihak swasta.
  • Skema ini bertujuan mendanai perusahaan pelanggan demi mendongkrak target performa bisnis Divisi Enterprise Service Telkom.

Rudi Irawan (Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya)

Jaksa menjelaskan, skandal ini berawal dari ambisi Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom pada Januari 2016 untuk mengejar target performa bisnis. Demi mencapai target penjualan, dikembangkanlah skema pembiayaan terselubung untuk perusahaan swasta dengan kedok pengadaan barang dan jasa.

Pada praktiknya, seluruh tahapan proses pengadaan tersebut hanyalah rekayasa. Dokumen-dokumen sengaja dibuat seolah-olah sah hanya untuk memenuhi syarat administrasi agar PT Telkom bisa mencairkan dana.

Uang tersebut sejatinya bukan untuk proyek, melainkan pendanaan bagi perusahaan pelanggan demi mendongkrak angka penjualan DES.

Mantan Executive Vice President DES PT Telkom, Siti Choiriana, bersama August, Herman, dan Alam, disebut telah menyetujui sembilan perusahaan untuk menjalankan kerja sama palsu ini.

"Bersama sembilan perusahaan tersebut, PT Telkom, melalui DES, seolah-olah melakukan kerja sama dalam bentuk pengadaan barang dan jasa dengan maksud sesungguhnya untuk pemberian pendanaan pembiayaan," ungkap JPU.

Untuk memuluskan aksinya, PT Telkom dan anak usahanya bahkan menunjuk lima anak perusahaan lain, yakni PT PINS Indonesia, PT Infomedia Nusantara, PT Graha Sarana Duta, PT Telkom Infra, dan PT Sandi Putra Makmur, untuk menjalankan proyek fiktif ini.

Atas perbuatan mereka, para terdakwa kini menghadapi ancaman pidana serius berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komunitas Telkom Runners Kampanye Peduli Mangrove dengan Berlari Sambil Berbagi

Komunitas Telkom Runners Kampanye Peduli Mangrove dengan Berlari Sambil Berbagi

Lifestyle | Minggu, 23 November 2025 | 09:31 WIB

Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis

Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 21:11 WIB

Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan

Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan

News | Jum'at, 21 November 2025 | 16:50 WIB

NeutraDC Jalin Kerja Sama dengan AMD Perkuat Infrastruktur AI di Asia Tenggara

NeutraDC Jalin Kerja Sama dengan AMD Perkuat Infrastruktur AI di Asia Tenggara

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 18:22 WIB

Indibiz Ajak UKM Ikut Program Pahlawan Digital Masa Kini

Indibiz Ajak UKM Ikut Program Pahlawan Digital Masa Kini

News | Selasa, 18 November 2025 | 21:44 WIB

Finnet Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Integritas untuk Pembayaran Digital yang Aman

Finnet Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Integritas untuk Pembayaran Digital yang Aman

News | Selasa, 18 November 2025 | 19:53 WIB

Ajang Anugerah Media Humas - Komdigi 2025: Telkom Raih Dua Penghargaan Terbaik

Ajang Anugerah Media Humas - Komdigi 2025: Telkom Raih Dua Penghargaan Terbaik

Bisnis | Selasa, 18 November 2025 | 10:22 WIB

Terkini

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:12 WIB

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:11 WIB

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:59 WIB

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:57 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:54 WIB

Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp

Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:43 WIB

Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung

Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:11 WIB

Cegah Intervensi Politik, KPK Diminta Turun Tangan Awasi Kasus Makan Bergizi Gratis

Cegah Intervensi Politik, KPK Diminta Turun Tangan Awasi Kasus Makan Bergizi Gratis

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:03 WIB

Di DPR, Menkeu Purbaya Soroti Efisiensi APBN dan Tantangan Besar Program MBG

Di DPR, Menkeu Purbaya Soroti Efisiensi APBN dan Tantangan Besar Program MBG

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:59 WIB

×