Respons Fatwa MUI, Rano Karno: Aneh Memang, Sudah Bayar Pajak Tanah Bangun Bayar Lagi

Selasa, 25 November 2025 | 10:25 WIB
Respons Fatwa MUI, Rano Karno: Aneh Memang, Sudah Bayar Pajak Tanah Bangun Bayar Lagi
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno. (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • MUI mengeluarkan fatwa bahwa pemajakan aset kebutuhan dasar yang tidak produktif hukumnya haram karena membebani rakyat.
  • Wakil Gubernur DKI Jakarta menegaskan kebijakan pajak adalah kewenangan pemerintah pusat berdasarkan undang-undang nasional.
  • Rano Karno menyatakan Pemprov DKI telah memberikan berbagai insentif dari dana pajak untuk program sosial dan subsidi.

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini menetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan.

MUI menyebut bahwa penarikan pajak atas aset yang merupakan kebutuhan dasar dan tidak produktif hukumnya haram karena membebani rakyat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa kebijakan pajak adalah ranah pemerintah pusat.

Menurutnya, aturan mengenai perpajakan sudah tertuang dalam undang-undang yang berlaku secara nasional.

"Pajak itu komponen pusat. Daerah punya pajak, tapi kan komponennya undang-undang," ujar Rano di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (25/11/2025).

Ia juga menekankan bahwa keberlangsungan sebuah negara sangat bergantung pada pendapatan dari sektor pajak.

"Tapi kita nggak bisa bicara general tentang komponen pajak. Nggak mungkin sebuah negara tanpa pajak, kehidupannya dari situ," tegasnya.

Namun di sisi lain, Rano menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta sebenarnya telah banyak memberikan insentif kepada warganya.

Dana yang didapat dari pajak dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk program bantuan sosial dan subsidi.

Baca Juga: Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota

"Ya kalau kita bicara tentang insentif, bukan hanya bangunan. Transportasi, insentif. KJP, KJMU insentif. Nah, itulah komponen pajak itu, diberikan untuk itu," jelas Rano.

Secara pribadi, Rano juga memahami pandangan bahwa PBB bisa terasa aneh jika dipikirkan secara logika sederhana.

Ia menyoroti konsep di mana tanah yang sudah dipajaki, ketika dibangun, bangunannya kembali dikenakan pajak.

"Aneh juga memang. Sudah bayar pajak tanah, tapi mau bangun bayar lagi," tuturnya.

Pada akhirnya, Rano menegaskan bahwa jika memang ada evaluasi terkait sistem pemungutan pajak, Pemprov DKI Jakarta hanya tinggal mengikuti arahan saja dari pusat.

"Ya kalau memang dievaluasi, tentu kami harus mengikuti kalau memang pusat melakukan itu," pungkas politisi yang lekat dengan citra Si Doel itu.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI