Respons Fatwa MUI, Rano Karno: Aneh Memang, Sudah Bayar Pajak Tanah Bangun Bayar Lagi

Dwi Bowo Raharjo | Adiyoga Priyambodo | Suara.com

Selasa, 25 November 2025 | 10:25 WIB
Respons Fatwa MUI, Rano Karno: Aneh Memang, Sudah Bayar Pajak Tanah Bangun Bayar Lagi
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno. (Suara.com/Adiyoga)
  • MUI mengeluarkan fatwa bahwa pemajakan aset kebutuhan dasar yang tidak produktif hukumnya haram karena membebani rakyat.
  • Wakil Gubernur DKI Jakarta menegaskan kebijakan pajak adalah kewenangan pemerintah pusat berdasarkan undang-undang nasional.
  • Rano Karno menyatakan Pemprov DKI telah memberikan berbagai insentif dari dana pajak untuk program sosial dan subsidi.

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini menetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan.

MUI menyebut bahwa penarikan pajak atas aset yang merupakan kebutuhan dasar dan tidak produktif hukumnya haram karena membebani rakyat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa kebijakan pajak adalah ranah pemerintah pusat.

Menurutnya, aturan mengenai perpajakan sudah tertuang dalam undang-undang yang berlaku secara nasional.

"Pajak itu komponen pusat. Daerah punya pajak, tapi kan komponennya undang-undang," ujar Rano di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (25/11/2025).

Ia juga menekankan bahwa keberlangsungan sebuah negara sangat bergantung pada pendapatan dari sektor pajak.

"Tapi kita nggak bisa bicara general tentang komponen pajak. Nggak mungkin sebuah negara tanpa pajak, kehidupannya dari situ," tegasnya.

Namun di sisi lain, Rano menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta sebenarnya telah banyak memberikan insentif kepada warganya.

Dana yang didapat dari pajak dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk program bantuan sosial dan subsidi.

"Ya kalau kita bicara tentang insentif, bukan hanya bangunan. Transportasi, insentif. KJP, KJMU insentif. Nah, itulah komponen pajak itu, diberikan untuk itu," jelas Rano.

Secara pribadi, Rano juga memahami pandangan bahwa PBB bisa terasa aneh jika dipikirkan secara logika sederhana.

Ia menyoroti konsep di mana tanah yang sudah dipajaki, ketika dibangun, bangunannya kembali dikenakan pajak.

"Aneh juga memang. Sudah bayar pajak tanah, tapi mau bangun bayar lagi," tuturnya.

Pada akhirnya, Rano menegaskan bahwa jika memang ada evaluasi terkait sistem pemungutan pajak, Pemprov DKI Jakarta hanya tinggal mengikuti arahan saja dari pusat.

"Ya kalau memang dievaluasi, tentu kami harus mengikuti kalau memang pusat melakukan itu," pungkas politisi yang lekat dengan citra Si Doel itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DJP Kemenkeu: Nanti Coba Kami Tabayyun

MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DJP Kemenkeu: Nanti Coba Kami Tabayyun

Bisnis | Senin, 24 November 2025 | 22:32 WIB

Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas

Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas

News | Sabtu, 22 November 2025 | 18:39 WIB

Darah Pejuang Mengalir Deras, 5 Artis Tanah Air Ini Keturunan Pahlawan Nasional

Darah Pejuang Mengalir Deras, 5 Artis Tanah Air Ini Keturunan Pahlawan Nasional

Entertainment | Senin, 10 November 2025 | 16:10 WIB

Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota

Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota

News | Senin, 03 November 2025 | 21:57 WIB

Terkini

Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia

Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:18 WIB

Punya 'Mata dan Telinga', Prabowo: Saya Tahu Banyak Anggota Satgas PKH Diancam dan Intimidasi Mafia

Punya 'Mata dan Telinga', Prabowo: Saya Tahu Banyak Anggota Satgas PKH Diancam dan Intimidasi Mafia

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:13 WIB

Gus Ipul Ingatkan ASN Kemensos Tetap Absen dan Lapor Kinerja Selama WFH: Ada Sanksi jika Melanggar!

Gus Ipul Ingatkan ASN Kemensos Tetap Absen dan Lapor Kinerja Selama WFH: Ada Sanksi jika Melanggar!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:12 WIB

Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara

Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:04 WIB

Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!

Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:01 WIB

KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab

KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:57 WIB

Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal

Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:53 WIB

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:44 WIB

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:38 WIB

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:37 WIB