- TNI AD menjerat tiga oknum prajurit Kopassus dalam kasus penculikan dan pembunuhan berencana Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN.
- Penyidikan Pomdam Jaya hampir selesai dan berkas akan segera dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.
- Tersangka sipil berjumlah 15 orang, termasuk aktor intelektual Dwi Hartono, dengan penambahan pasal pembunuhan berencana.
Suara.com - Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), memasuki babak baru.
TNI AD memastikan tiga oknum prajurit yang terlibat tidak hanya dijerat pasal penculikan, tetapi juga pasal pembunuhan berencana.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono, menyebut perkara yang kekinian tengah ditangani Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) itu kekinian sudah mendekati tahap akhir.
“Penyidik Pomdam Jaya tinggal menunggu penetapan barang bukti dari penyidik Jatanras Polda Metro Jaya. Setelah semuanya lengkap, berkas akan segera dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Donny kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Donny menjelaskan, jumlah prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini bertambah menjadi tiga orang, setelah penyidik menetapkan nama baru.
“Untuk tersangka baru yang ditetapkan atas nama Serka FY. Jadi, tersangka dari oknum prajurit berjumlah tiga orang, yaitu Serka MN, Kopda FH dan Serka FY,” katanya.
Ketiganya merupakan anggota satuan elite Kopassus. Donny menegaskan bahwa TNI AD tidak memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku pelanggaran hukum.
“Seluruh prosesnya ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku dan transparan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, lanjut Donny, penyidik militer menerapkan Pasal berlapis.
Baca Juga: Jaringan Kuras Rekening Tidur Nasabah Rp204 M, 2 Pelaku Ternyata Terlibat Pembunuhan Kacab Bank!
Selain Pasal 328 dan 333 KUHP soal penculikan, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka mengacu pada ketentuan KUHP, yaitu Pasal 340 jo 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Bagaimana dengan tersangka warga sipil?
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa pasal pembunuhan telah ditambahkan, sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan berkas perkara semula hanya memuat Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP, namun setelah diteliti JPU ditemukan indikasi kuat unsur pembunuhan.
“Ada petunjuk untuk menambahkan Pasal 338 dan mendalami Pasal 340,” ujar Rahim di Polda Metro Jaya, Jakarta Selasa (18/11/2025).
Dalam perkara ini Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan 15 warga sipil sebagai tersangka, termasuk seorang pengusaha bimbingan belajar DH alias Dwi Hartono yang diduga menjadi aktor intelektual.
Dari unsur TNI, awalnya hanya dua prajurit Kopassus yang disebut terlibat, yakni Serka MN dan Kopda FH. Namun rekonstruksi membuka fakta baru: keikutsertaan Serka Frengky Yaru, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.