Pramono Anung Resmi Larang Jual Beli Daging Kucing dan Anjing di Jakarta

Vania Rossa | Adiyoga Priyambodo | Suara.com

Selasa, 25 November 2025 | 13:55 WIB
Pramono Anung Resmi Larang Jual Beli Daging Kucing dan Anjing di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Suara.com/Adiyoga)
  • Gubernur DKI Jakarta melarang perdagangan daging anjing dan hewan penular rabies lainnya untuk konsumsi pangan.
  • Kebijakan ini diatur dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025 yang ditandatangani 21 November 2025.
  • Pelanggar akan dikenai sanksi administratif bertingkat, mulai teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Suara.com - Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Pramono Anung, akhirnya resmi melarang perdagangan daging anjing dan hewan penular rabies lainnya untuk konsumsi pangan di wilayah Jakarta.

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.

Politisi senior PDI Perjuangan berusia 62 tahun ini menyebut langkah tersebut merupakan realisasi janjinya yang pernah diucapkan kepada komunitas pecinta hewan.

"Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub. Saya telah menandatangani Pergub No. 36 Tahun 2025," ujar Pramono dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

Dalam beleid yang ditandatangani pada 21 November 2025 tersebut, pemerintah secara spesifik menyasar praktik jual beli Hewan Penular Rabies (HPR) untuk tujuan makan.

Adapun jenis hewan yang masuk dalam kategori HPR menurut Pasal 5 aturan ini meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya.

Pramono menegaskan bahwa aturan ini menutup celah peredaran daging hewan non-pangan tersebut, baik dalam kondisi hidup maupun sudah diolah.

"Larangan untuk memperjualbelikan hewan penularan rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan," jelasnya, mengutip Pasal 27A.

Tak hanya penjualan dagingnya, kegiatan operasional rumah jagal bagi hewan-hewan peliharaan tersebut kini dinyatakan ilegal di seluruh wilayah Jakarta.

"Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies (HPR), yang ditunjukan untuk tujuan pangan," tambahnya merujuk pada Pasal 27B.

Bagi pihak yang nekat melanggar, Pergub ini menyiapkan sanksi administratif bertingkat mulai dari teguran tertulis, penyitaan hewan, hingga pencabutan izin usaha.

Langkah preventif ini diambil pemerintah demi menjamin keamanan pangan warga Jakarta dari ancaman cemaran biologis dan penyebaran penyakit zoonosis.

Peraturan Gubernur ini telah diundangkan oleh Sekretaris Daerah Marullah Matali, dan dinyatakan berlaku mulai tanggal 24 November 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lampu Hijau dari Balai Kota, Reuni 212 di Monas Sudah Kantongi Izin Pramono Anung

Lampu Hijau dari Balai Kota, Reuni 212 di Monas Sudah Kantongi Izin Pramono Anung

News | Selasa, 25 November 2025 | 11:48 WIB

Bawa Misi Pendidikan Vokasi, Gubernur Pramono Bidik Kerja Sama dengan Siemens di Jerman

Bawa Misi Pendidikan Vokasi, Gubernur Pramono Bidik Kerja Sama dengan Siemens di Jerman

News | Senin, 24 November 2025 | 22:53 WIB

Studi Banding Transportasi di Berlin, Pramono Anung Cari Solusi Macet Jakarta

Studi Banding Transportasi di Berlin, Pramono Anung Cari Solusi Macet Jakarta

News | Senin, 24 November 2025 | 19:20 WIB

Terkini

Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran

Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:09 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:09 WIB

Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?

Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:05 WIB

RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas

RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:04 WIB

Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan

Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:55 WIB

Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina

Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:46 WIB

DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim

DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:44 WIB

Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor

Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:38 WIB

Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi

Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:24 WIB

Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:20 WIB