Pramono Anung Resmi Larang Jual Beli Daging Kucing dan Anjing di Jakarta

Selasa, 25 November 2025 | 13:55 WIB
Pramono Anung Resmi Larang Jual Beli Daging Kucing dan Anjing di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Gubernur DKI Jakarta melarang perdagangan daging anjing dan hewan penular rabies lainnya untuk konsumsi pangan.
  • Kebijakan ini diatur dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025 yang ditandatangani 21 November 2025.
  • Pelanggar akan dikenai sanksi administratif bertingkat, mulai teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Suara.com - Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Pramono Anung, akhirnya resmi melarang perdagangan daging anjing dan hewan penular rabies lainnya untuk konsumsi pangan di wilayah Jakarta.

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.

Politisi senior PDI Perjuangan berusia 62 tahun ini menyebut langkah tersebut merupakan realisasi janjinya yang pernah diucapkan kepada komunitas pecinta hewan.

"Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub. Saya telah menandatangani Pergub No. 36 Tahun 2025," ujar Pramono dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

Dalam beleid yang ditandatangani pada 21 November 2025 tersebut, pemerintah secara spesifik menyasar praktik jual beli Hewan Penular Rabies (HPR) untuk tujuan makan.

Adapun jenis hewan yang masuk dalam kategori HPR menurut Pasal 5 aturan ini meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya.

Pramono menegaskan bahwa aturan ini menutup celah peredaran daging hewan non-pangan tersebut, baik dalam kondisi hidup maupun sudah diolah.

"Larangan untuk memperjualbelikan hewan penularan rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan," jelasnya, mengutip Pasal 27A.

Tak hanya penjualan dagingnya, kegiatan operasional rumah jagal bagi hewan-hewan peliharaan tersebut kini dinyatakan ilegal di seluruh wilayah Jakarta.

Baca Juga: Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional

"Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies (HPR), yang ditunjukan untuk tujuan pangan," tambahnya merujuk pada Pasal 27B.

Bagi pihak yang nekat melanggar, Pergub ini menyiapkan sanksi administratif bertingkat mulai dari teguran tertulis, penyitaan hewan, hingga pencabutan izin usaha.

Langkah preventif ini diambil pemerintah demi menjamin keamanan pangan warga Jakarta dari ancaman cemaran biologis dan penyebaran penyakit zoonosis.

Peraturan Gubernur ini telah diundangkan oleh Sekretaris Daerah Marullah Matali, dan dinyatakan berlaku mulai tanggal 24 November 2025.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI