Pramono Anung Resmi Larang Jual Beli Daging Kucing dan Anjing di Jakarta

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Selasa, 25 November 2025 | 13:55 WIB
Pramono Anung Resmi Larang Jual Beli Daging Kucing dan Anjing di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Suara.com/Adiyoga)
baca 10 detik
  • Gubernur DKI Jakarta melarang perdagangan daging anjing dan hewan penular rabies lainnya untuk konsumsi pangan.
  • Kebijakan ini diatur dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025 yang ditandatangani 21 November 2025.
  • Pelanggar akan dikenai sanksi administratif bertingkat, mulai teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Suara.com - Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Pramono Anung, akhirnya resmi melarang perdagangan daging anjing dan hewan penular rabies lainnya untuk konsumsi pangan di wilayah Jakarta.

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.

Politisi senior PDI Perjuangan berusia 62 tahun ini menyebut langkah tersebut merupakan realisasi janjinya yang pernah diucapkan kepada komunitas pecinta hewan.

"Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub. Saya telah menandatangani Pergub No. 36 Tahun 2025," ujar Pramono dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

Dalam beleid yang ditandatangani pada 21 November 2025 tersebut, pemerintah secara spesifik menyasar praktik jual beli Hewan Penular Rabies (HPR) untuk tujuan makan.

Adapun jenis hewan yang masuk dalam kategori HPR menurut Pasal 5 aturan ini meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya.

Pramono menegaskan bahwa aturan ini menutup celah peredaran daging hewan non-pangan tersebut, baik dalam kondisi hidup maupun sudah diolah.

"Larangan untuk memperjualbelikan hewan penularan rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan," jelasnya, mengutip Pasal 27A.

Tak hanya penjualan dagingnya, kegiatan operasional rumah jagal bagi hewan-hewan peliharaan tersebut kini dinyatakan ilegal di seluruh wilayah Jakarta.

baca juga

"Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies (HPR), yang ditunjukan untuk tujuan pangan," tambahnya merujuk pada Pasal 27B.

Bagi pihak yang nekat melanggar, Pergub ini menyiapkan sanksi administratif bertingkat mulai dari teguran tertulis, penyitaan hewan, hingga pencabutan izin usaha.

Langkah preventif ini diambil pemerintah demi menjamin keamanan pangan warga Jakarta dari ancaman cemaran biologis dan penyebaran penyakit zoonosis.

Peraturan Gubernur ini telah diundangkan oleh Sekretaris Daerah Marullah Matali, dan dinyatakan berlaku mulai tanggal 24 November 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lampu Hijau dari Balai Kota, Reuni 212 di Monas Sudah Kantongi Izin Pramono Anung

Lampu Hijau dari Balai Kota, Reuni 212 di Monas Sudah Kantongi Izin Pramono Anung

News | Selasa, 25 November 2025 | 11:48 WIB

Bawa Misi Pendidikan Vokasi, Gubernur Pramono Bidik Kerja Sama dengan Siemens di Jerman

Bawa Misi Pendidikan Vokasi, Gubernur Pramono Bidik Kerja Sama dengan Siemens di Jerman

News | Senin, 24 November 2025 | 22:53 WIB

Studi Banding Transportasi di Berlin, Pramono Anung Cari Solusi Macet Jakarta

Studi Banding Transportasi di Berlin, Pramono Anung Cari Solusi Macet Jakarta

News | Senin, 24 November 2025 | 19:20 WIB

Terkini

8 WNI Diduga Gabung Militer Rusia, Ketua MPR Desak Pemerintah Bergerak Cepat

8 WNI Diduga Gabung Militer Rusia, Ketua MPR Desak Pemerintah Bergerak Cepat

News | Sabtu, 05 September 2026 | 19:35 WIB

5 Sifat dan Karakter Utama Zodiak Leo Pria-Wanita, Punya Sisi Dominan yang Bikin Penasaran

5 Sifat dan Karakter Utama Zodiak Leo Pria-Wanita, Punya Sisi Dominan yang Bikin Penasaran

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 19:30 WIB

Belajar Melihat Dunia dari Perspektif Berbeda, Bekal Generasi Muda Menyambut Masa Depan

Belajar Melihat Dunia dari Perspektif Berbeda, Bekal Generasi Muda Menyambut Masa Depan

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 19:29 WIB

Menyelami Sensasi Sensori dan Ketegangan dalam Film 'Tuner'

Menyelami Sensasi Sensori dan Ketegangan dalam Film 'Tuner'

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 19:25 WIB

Dana IPO Superbank Rp1,4 T Masih Menganggur

Dana IPO Superbank Rp1,4 T Masih Menganggur

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 19:22 WIB

Motor Mungil Harga Rp84,5 Juta: Mengungkap Pesona Honda ST125 Dax yang Bikin 'Sultan' Rela Antre

Motor Mungil Harga Rp84,5 Juta: Mengungkap Pesona Honda ST125 Dax yang Bikin 'Sultan' Rela Antre

Otomotif | Sabtu, 05 September 2026 | 19:05 WIB

Belum Juga Debut Mees Hilgers Bikin Pelatih SC Heerenveen Kecewa Berat

Belum Juga Debut Mees Hilgers Bikin Pelatih SC Heerenveen Kecewa Berat

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 19:05 WIB

Pakar UMY Kritik Keras Penanganan Karhutla: Memidana 400 Orang Tak Bakal Buat Jera

Pakar UMY Kritik Keras Penanganan Karhutla: Memidana 400 Orang Tak Bakal Buat Jera

News | Sabtu, 05 September 2026 | 19:00 WIB

Drama di Way Halim: Tandukan Allano Gagalkan Kemenangan Bajul Ijo di Laga Pembuka

Drama di Way Halim: Tandukan Allano Gagalkan Kemenangan Bajul Ijo di Laga Pembuka

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 18:59 WIB

Anggaran Cegah Karhutla Seret, Pemerintah Baru Bisa Bergerak Saat Api Membesar

Anggaran Cegah Karhutla Seret, Pemerintah Baru Bisa Bergerak Saat Api Membesar

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 18:56 WIB

×