- Anggota DPR menyoroti masyarakat lebih memilih lapor Damkar daripada polisi karena respons cepat.
- Hal ini menjadi alarm bagi Polri agar segera berbenah memperbaiki layanan publik dan respons pengaduan.
- Polri mengakui respons lambat dan berupaya perbaiki dengan pengembangan digital serta nomenklatur Pamapta.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyoroti fenomena masyarakat yang belakangan ini lebih memilih menghubungi petugas pemadam kebakaran (Damkar) dibandingkan melapor ke kepolisian saat menghadapi masalah.
Abdullah menegaskan, kondisi tersebut merupakan alarm penting yang harus dijadikan evaluasi menyeluruh bagi Polri. Legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu mendesak polisi terus berbenah.
Ia menjelaskan, bahwa kepercayaan publik tidak akan menurun tanpa sebab. Salah satu faktor utama, menurutnya, adalah banyaknya laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti secara cepat dan tuntas oleh aparat kepolisian.
“Ketika masyarakat merasa laporannya diabaikan atau prosesnya berbelit, mereka akan mencari institusi lain yang dianggap lebih responsif. Fakta bahwa Damkar menjadi pilihan pertama untuk berbagai masalah yang sebenarnya berada dalam ranah kepolisian menunjukkan ada yang tidak beres dan perlu dibenahi,” kata Abdullah kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Ia juga menyampaikan, jika meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada Damkar bukan hanya karena profesionalitas lembaga tersebut, tetapi juga karena enggannya masyarakat berurusan dengan polisi akibat pengalaman buruk sebelumnya.
“Masyarakat akhirnya enggan lapor polisi. Mereka lebih memilih lapor Damkar karena merasa lebih cepat ditangani. Ini harus menjadi introspeksi bagi Polri,” ujarnya.
Atas dasar itu, ia pun mendesak Polri untuk terus berbenah, memperbaiki sistem pelayanan publik, meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat, serta memperkuat integritas aparat di lapangan.
Menurutnya, pemulihan kepercayaan publik hanya dapat dilakukan melalui tindakan nyata dan perbaikan berkelanjutan.
“Saya mendorong Polri untuk melakukan pembenahan struktural maupun kultural. Kepercayaan publik adalah modal utama institusi penegak hukum. Ini bukan sekadar kritik, tetapi ajakan untuk memperbaiki diri demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Bocorkan Rencana Revisi UU Polri: Ada Penyesuaian Usia Pensiun Aparat Negara
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengakui memang kekinian masyarakat lebih cenderung pilih melapor ke Pemadam Kebakaran atau Damkar lantaran lebih cepat merespons.
Atas dasar hal itu, Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, kekinian Polri sedang berbenah memperbaiki sistem kecepatan dalam merespons laporan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Dedi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI membahas pembentukan Panja Reformasi penegak hukum di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
"Di bidang SPKT dalam laporan masyarakat lambatnya quick response time, quick response time standar PBB itu di bawah 10 menit, kami masih di atas 10 menit, ini juga harus kami perbaiki," kata Dedi dalam rapat.
Kemudian Dedi menyampaikan, dalam upaya perbaikan itu juga Polri mengembangkan pembukaan aduan secara digital melalui hotline 110.
Namun, diakui Dedi meski Polri sudah melakukan upaya, masyarakat kekinian lebih memilih melapor ke Damkar ketika tertimpa masalah.