Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?

Rabu, 26 November 2025 | 16:07 WIB
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Baca 10 detik
  • PBNU menerbitkan surat edaran resmi yang menyatakan KH Yahya Cholil Staquf nonaktif sebagai Ketua Umum per 26 November 2025.
  • Pemberhentian otomatis ini terjadi setelah Gus Yahya tidak mengundurkan diri sukarela dalam tiga hari sesuai permintaan Syuriyah.
  • Kepemimpinan organisasi kini berada di tangan Rais Aam, namun langkah Syuriyah ini dinilai bertentangan dengan AD/ART oleh pihak Tanfidziyah.

Selain itu, ia juga kehilangan legitimasi untuk bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung sejak tanggal dan jam yang ditetapkan.

Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan agar roda organisasi tetap berjalan, surat edaran tersebut menegaskan bahwa kepemimpinan PBNU kini sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

Pengurus juga diperintahkan untuk segera menggelar rapat pleno guna menindaklanjuti pergantian pengurus PBNU ini.

Bagi pihak yang merasa keberatan, surat edaran tersebut membuka ruang sengketa melalui mekanisme internal.

"Bila KH Yahya Cholil Staquf berkeberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama, sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal," demikian bagian penutup surat edaran.

Konfirmasi Syuriyah dan Bantahan Tanfidziyah

Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir telah mengonfirmasi keaslian dokumen tersebut kepada awak media.

"Benar, itu surat dari Syuriyah PBNU," kata Ahmad Tajul.

Ia menjelaskan posisinya sebagai penandatangan bersama Wakil Rais Aam.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur

Namun, ia meluruskan persepsi mengenai bentuk surat tersebut.

"Sebagai Katib PBNU bersama Wakil Rais Aam, KH Afifuddin Muhajir, saya menandatangani surat itu. Jadi itu bukan surat pemberhentian," kata dia.

Menurut Tajul, surat edaran ini adalah konsekuensi logis dari Risalah Rapat Harian Syuriyah.

"Dalam risalah yang dibuat Syuriyah, memberikan Gus Yahya waktu mundur atau diundurkan setelah tiga kali duapuluh empat jam. Karena itulah surat ini diterbitkan," kata Ahmad Tajul.

Ketua PBNU Savic Ali menilai, langkah yang diambil Syuriyah bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Menurut Savic, kewenangan memberhentikan Ketua Umum tidak berada di tangan Syuriyah melalui rapat harian, melainkan harus melalui forum tertinggi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI