Gus Tajul Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, Meski Tanpa Stempel Resmi PBNU

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Rabu, 26 November 2025 | 18:04 WIB
Gus Tajul Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, Meski Tanpa Stempel Resmi PBNU
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU),  Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya. (Suaracom/Novian)
baca 10 detik
  • Katib Syuriah PBNU, Gus Tajul, mengonfirmasi keabsahan surat edaran pemberhentian Gus Yahya di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
  • Surat edaran tersebut dianggap sah meskipun tidak memiliki stempel resmi organisasi karena mengikuti risalah rapat Syuriah.
  • Dokumen itu merupakan surat edaran berisi konsekuensi keputusan, yang mengakibatkan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU.

Suara.com - Polemik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru yang semakin panas. Katib Syuriah PBNU, Kiai Haji Ahmad Tajul Mafakhir atau akrab disapa Gus Tajul, buka suara terkait surat edaran yang menyatakan pemberhentian Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Gus Tajul menyebut bahwa surat edaran tersebut tetap sah meskipun belum dibubuhi stempel resmi organisasi. Hal ini sekaligus menjawab keraguan publik mengenai keabsahan dokumen yang telah beredar luas dan menimbulkan gejolak di kalangan nahdliyin.

"Ya memang saya menerima surat itu setelah diperiksa oleh wakil Rais Aam," kata Gus Tajul saat memberikan konfirmasi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Gus Tajul menjelaskan, bahwa surat edaran yang ia tanda tangani bersama Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir itu merupakan tindak lanjut resmi dari risalah rapat yang sebelumnya telah dibuat oleh jajaran Syuriah PBNU.

Menurutnya, proses tersebut sudah sesuai dengan mekanisme internal yang berlaku.

"Saya tanda tangan sebagai katib, karena kebetulan waktu itu lagi kumpul sama beberapa Rais Syuriah, saya yang diutus untuk menjadi katip saat itu bersama dengan wakil Rais Aam, kiai Afifuddin Muhajir," terangnya.

Namun, sebuah misteri menyelimuti proses administrasi surat krusial tersebut. Gus Tajul mengaku tidak mengetahui secara pasti mengapa surat yang sudah lengkap dengan nomor dan tanda tangannya itu tidak bisa distempel.

Kejanggalan ini pula yang menyebabkan dokumen yang beredar di publik masih dalam format draf.

"Surat itu sudah saya tanda tangan, sudah ada nomornya, tapi kabarnya tidak bisa distempel yang versi digitalnya. Stempelnya tidak tahu siapa yang bawa itu. Jadi, surat edaran itu entah gimana ceritanya tiba-tiba nyebar keluar," ungkapnya.

baca juga

Kendati demikian, Gus Tajul memberikan penegasan penting mengenai status surat tersebut. Ia meluruskan bahwa dokumen itu bukanlah surat pemecatan, melainkan sebuah surat edaran yang berisi konsekuensi dari keputusan rapat Syuriah.

Namun, dampaknya tetap sama, yakni Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di PBNU.

"Itu bukan surat pemecatan ya, itu surat edaran. Kemudian isinya itu mengindikasikan bahwa Gus Yahya kemudian tidak lagi menjadi ketua umum, dan otomatis itu harus melepas segala atributnya sebagai ketua umum," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh SE Pencopotan Gus Yahya, Komando PBNU Diambil Alih KH Miftachul Akhyar

Heboh SE Pencopotan Gus Yahya, Komando PBNU Diambil Alih KH Miftachul Akhyar

News | Rabu, 26 November 2025 | 17:56 WIB

Katib PBNU Tajul Mafakhir ke Gus Yahya: Tak Terima Dicopot? Bawa ke Majelis Tahkim

Katib PBNU Tajul Mafakhir ke Gus Yahya: Tak Terima Dicopot? Bawa ke Majelis Tahkim

News | Rabu, 26 November 2025 | 17:32 WIB

Respons Gus Yahya Usai Beredar SE Pencopotan dari Ketum PBNU: Dokumen Ilegal Beredar Lewat WA!

Respons Gus Yahya Usai Beredar SE Pencopotan dari Ketum PBNU: Dokumen Ilegal Beredar Lewat WA!

News | Rabu, 26 November 2025 | 17:17 WIB

Mengenal Perbedaan Mustasyar, Rais Aam, dan 7 Istilah Kepengurusan dalam PBNU

Mengenal Perbedaan Mustasyar, Rais Aam, dan 7 Istilah Kepengurusan dalam PBNU

Lifestyle | Rabu, 26 November 2025 | 17:16 WIB

PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya

PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya

News | Rabu, 26 November 2025 | 17:08 WIB

Gus Yahya Lulusan Pondok Mana? Rekam Jejak Pendidikannya Ternyata Alumni Kampus Mentereng

Gus Yahya Lulusan Pondok Mana? Rekam Jejak Pendidikannya Ternyata Alumni Kampus Mentereng

Lifestyle | Rabu, 26 November 2025 | 17:04 WIB

Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025

Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025

News | Rabu, 26 November 2025 | 16:32 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Rapuh: Membedah Stigma "Generasi Strawberry" pada Gen Z

Bukan Sekadar Rapuh: Membedah Stigma "Generasi Strawberry" pada Gen Z

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:15 WIB

Bahlil Sebut Antrean BBM di Sumatera Bukan Stok Habis, tapi Sopir Tangki Mogok

Bahlil Sebut Antrean BBM di Sumatera Bukan Stok Habis, tapi Sopir Tangki Mogok

Riau | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:12 WIB

Tutup Borok Korupsi dan PHK, Isu LGBTQ Diduga Cuma Strategi Pecah Fokus Kemarahan Publik

Tutup Borok Korupsi dan PHK, Isu LGBTQ Diduga Cuma Strategi Pecah Fokus Kemarahan Publik

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:10 WIB

Ekosida Peradaban Air Sumsel, Ketika Lahan Basah Tak Lagi Menjadi Ruang Hidup

Ekosida Peradaban Air Sumsel, Ketika Lahan Basah Tak Lagi Menjadi Ruang Hidup

Sumsel | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:06 WIB

Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?

Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:05 WIB

Wali Kota Minta Satpol PP Pekanbaru Segera Tertibkan Warung Remang-remang

Wali Kota Minta Satpol PP Pekanbaru Segera Tertibkan Warung Remang-remang

Riau | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:04 WIB

The Upstairs Hadirkan Musik Enerjik dan Cerita Kehidupan Urban di Soundrenaline 2026

The Upstairs Hadirkan Musik Enerjik dan Cerita Kehidupan Urban di Soundrenaline 2026

Entertainment | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:03 WIB

Dicecar DPR Soal Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 T, Menkop Tidak Tahu

Dicecar DPR Soal Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 T, Menkop Tidak Tahu

Video | Minggu, 19 Juli 2026 | 19:00 WIB

Purbaya Salurkan Pinjaman Rp 65 Triliun ke 14,9 Juta UMKM

Purbaya Salurkan Pinjaman Rp 65 Triliun ke 14,9 Juta UMKM

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 18:52 WIB

Purbaya Turunkan Bunga Pinjaman Usaha Mikro dari 22% ke 8%

Purbaya Turunkan Bunga Pinjaman Usaha Mikro dari 22% ke 8%

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 18:44 WIB

×