Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional

Kamis, 27 November 2025 | 19:09 WIB
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
Kondisi banjir di Kota Padang. [Dok. BPBD Sumbar]
Baca 10 detik
  • Anggota DPR RI, M. Nasir Djamil, mendesak Presiden Prabowo segera menetapkan status bencana nasional atas banjir di Sumatera.
  • Banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar telah menyebabkan korban jiwa, pengungsian ribuan warga, dan kerusakan infrastruktur signifikan.
  • Kondisi ini memenuhi indikator UU Nomor 24 Tahun 2007, menuntut penanganan pusat karena melampaui kapasitas pemerintah daerah.

Suara.com - Di tengah kepungan banjir dan longsor yang melumpuhkan sebagian besar wilayah Sumatera, desakan agar pemerintah pusat segera bertindak semakin menguat.

Anggota DPR RI dari fraksi PKS, M. Nasir Djamil, dengan tegas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status bencana nasional atas musibah banjir besar yang memorak-porandakan Provinsi Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat.

Langkah ini, menurutnya, sangat krusial dan dinantikan oleh masyarakat, terutama para korban yang kini berjuang di tengah kondisi yang kian parah dan memprihatinkan.

Data di lapangan menunjukkan skala bencana yang terus meluas, menuntut penanganan yang lebih serius dan terpusat.

Di Aceh, hingga Kamis (27/11/2025), Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) melaporkan bahwa banjir telah merendam 16 kabupaten/kota, berdampak pada 119.988 jiwa dan memaksa 20.759 orang mengungsi.

Bahkan, sembilan daerah di Aceh telah menetapkan status darurat bencana. Situasi diperparah dengan lumpuhnya total akses listrik dan internet di Kota Langsa, menyebabkan ribuan warga terisolasi dan sulit dihubungi.

“Banjir besar ini telah menelan korban jiwa, memicu penyakit kulit, memadamkan arus listrik di berbagai wilayah, dan mengakibatkan kerugian material serta immaterial yang tidak terhitung. Di Aceh, banjir akhir tahun ini merusak banyak barang elektronik dan kendaraan bermotor warga,” ujar Nasir kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

Kondisi tak kalah mengerikan terjadi di Sumatera Utara. Bencana banjir dan longsor yang melanda 12 kabupaten/kota telah menyebabkan 43 orang meninggal dunia dan 88 lainnya masih dalam pencarian.

Total warga yang terdampak mencapai ribuan, dengan 1.168 orang terpaksa meninggalkan rumah mereka untuk mengungsi. Akses jalan darat di sejumlah wilayah, termasuk jalur vital menuju Sibolga dan Tapanuli Tengah, putus total akibat longsor, menghambat distribusi bantuan.

Baca Juga: DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan

Sementara itu, di Sumatera Barat, hujan ekstrem juga memicu banjir dan longsor yang menelan 12 korban jiwa dan berdampak pada sekitar 12.000 warga. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan.

Nasir Djamil menilai, penanganan bencana akan sangat terhambat jika pemerintah pusat tidak segera mengambil alih komando dengan menetapkan status bencana nasional.

Menurutnya, kelumpuhan jalur darat telah memicu kelangkaan kebutuhan pokok dan memperburuk kondisi para pengungsi yang sulit dijangkau oleh tim bantuan daerah.

Ia menegaskan bahwa situasi saat ini telah memenuhi seluruh indikator yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Regulasi tersebut, bersama Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, menyebutkan bahwa penetapan bencana nasional dapat dilakukan jika jumlah korban besar, kerugian material signifikan, cakupan wilayah terdampak luas lintas provinsi, serta terganggunya fungsi pelayanan publik yang melampaui kemampuan pemerintah daerah.

Melihat dampak katastrofal yang terjadi serentak di tiga provinsi besar, unsur-unsur tersebut secara nyata telah terpenuhi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI