DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 27 November 2025 | 19:04 WIB
DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan
Banjir dan longsor di kawasan Jembatan Kembar Padang Panjang, Sumatera Barat. [Dok. Antara]
baca 10 detik
  • DPR soroti rentetan bencana ekologis akibat kerusakan lingkungan dan tata ruang.
  • Pemerintah daerah didesak untuk tindak tegas alih fungsi lahan di wilayah hulu.
  • BNPB didorong mengeluarkan peringatan dini kebijakan yang berisiko timbulkan bencana.

Suara.com - Rentetan bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, mulai dari Jawa Tengah hingga Sumatera, mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menilai fenomena ini merupakan dampak dari masalah lingkungan yang semakin kritis, bukan sekadar peristiwa alam biasa.

“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kondisi lingkungan kita semakin rentan,” ujar Dini kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

Ia menekankan bahwa bencana yang terjadi adalah akumulasi dari kesalahan pengelolaan tata ruang.

"Bencana tersebut bukan semata-mata fenomena alam, melainkan akumulasi dari kerusakan lingkungan. Ini peringatan keras bahwa pengelolaan hulu dan perlindungan kawasan resapan tidak bisa ditunda lagi,” tegasnya.

Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan

Menanggapi dugaan alih fungsi lahan di wilayah hulu sebagai penyebab utama bencana, Dini mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak lagi bersikap pasif.

“Pemerintah Daerah seharusnya mengambil langkah tegas. Pengawasan terhadap alih fungsi lahan harus diperketat, terutama di wilayah hulu yang menjadi penyangga ekosistem,” katanya.

Ia meminta Pemda untuk menegakkan aturan tata ruang tanpa pengecualian, menghentikan sementara izin yang berpotensi merusak, dan merehabilitasi lahan kritis secara terencana.

"Pemda harus memperbaiki tata kelola, bukan hanya merespons ketika bencana sudah terjadi," sambungnya.

baca juga

Peran BNPB dalam Peringatan Dini Kebijakan

Selain menyoroti kinerja Pemda, Dini juga mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk lebih proaktif. Menurutnya, BNPB tidak hanya harus mengeluarkan peringatan dini cuaca, tetapi juga peringatan dini kebijakan (policy early warning).

"Ketika ada indikasi bahwa kebijakan daerah berpotensi memperparah risiko bencana, BNPB harus mengeluarkan peringatan untuk mendorong Pemda memperbaiki tata kelola," jelasnya.

Langkah ini, lanjutnya, harus didukung dengan penguatan sistem deteksi dini melalui pemantauan data citra satelit, integrasi data dari berbagai lembaga, serta pemberdayaan masyarakat melalui program Desa Tangguh Bencana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awal 2026 Diterapkan, Mengapa KUHAP Baru Jadi Ancaman?

Awal 2026 Diterapkan, Mengapa KUHAP Baru Jadi Ancaman?

News | Kamis, 27 November 2025 | 18:49 WIB

Stadion SEA Games 2025 di Thailand Terendam Banjir, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia?

Stadion SEA Games 2025 di Thailand Terendam Banjir, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia?

Bola | Kamis, 27 November 2025 | 17:41 WIB

Longsor Hebat di Agam: Puluhan Rumah Hancur, Warga Masih Hilang

Longsor Hebat di Agam: Puluhan Rumah Hancur, Warga Masih Hilang

Foto | Kamis, 27 November 2025 | 17:09 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×