DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 27 November 2025 | 19:04 WIB
DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan
Banjir dan longsor di kawasan Jembatan Kembar Padang Panjang, Sumatera Barat. [Dok. Antara]
  • DPR soroti rentetan bencana ekologis akibat kerusakan lingkungan dan tata ruang.
  • Pemerintah daerah didesak untuk tindak tegas alih fungsi lahan di wilayah hulu.
  • BNPB didorong mengeluarkan peringatan dini kebijakan yang berisiko timbulkan bencana.

Suara.com - Rentetan bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, mulai dari Jawa Tengah hingga Sumatera, mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menilai fenomena ini merupakan dampak dari masalah lingkungan yang semakin kritis, bukan sekadar peristiwa alam biasa.

“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kondisi lingkungan kita semakin rentan,” ujar Dini kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

Ia menekankan bahwa bencana yang terjadi adalah akumulasi dari kesalahan pengelolaan tata ruang.

"Bencana tersebut bukan semata-mata fenomena alam, melainkan akumulasi dari kerusakan lingkungan. Ini peringatan keras bahwa pengelolaan hulu dan perlindungan kawasan resapan tidak bisa ditunda lagi,” tegasnya.

Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan

Menanggapi dugaan alih fungsi lahan di wilayah hulu sebagai penyebab utama bencana, Dini mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak lagi bersikap pasif.

“Pemerintah Daerah seharusnya mengambil langkah tegas. Pengawasan terhadap alih fungsi lahan harus diperketat, terutama di wilayah hulu yang menjadi penyangga ekosistem,” katanya.

Ia meminta Pemda untuk menegakkan aturan tata ruang tanpa pengecualian, menghentikan sementara izin yang berpotensi merusak, dan merehabilitasi lahan kritis secara terencana.

"Pemda harus memperbaiki tata kelola, bukan hanya merespons ketika bencana sudah terjadi," sambungnya.

Peran BNPB dalam Peringatan Dini Kebijakan

Selain menyoroti kinerja Pemda, Dini juga mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk lebih proaktif. Menurutnya, BNPB tidak hanya harus mengeluarkan peringatan dini cuaca, tetapi juga peringatan dini kebijakan (policy early warning).

"Ketika ada indikasi bahwa kebijakan daerah berpotensi memperparah risiko bencana, BNPB harus mengeluarkan peringatan untuk mendorong Pemda memperbaiki tata kelola," jelasnya.

Langkah ini, lanjutnya, harus didukung dengan penguatan sistem deteksi dini melalui pemantauan data citra satelit, integrasi data dari berbagai lembaga, serta pemberdayaan masyarakat melalui program Desa Tangguh Bencana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awal 2026 Diterapkan, Mengapa KUHAP Baru Jadi Ancaman?

Awal 2026 Diterapkan, Mengapa KUHAP Baru Jadi Ancaman?

News | Kamis, 27 November 2025 | 18:49 WIB

Stadion SEA Games 2025 di Thailand Terendam Banjir, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia?

Stadion SEA Games 2025 di Thailand Terendam Banjir, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia?

Bola | Kamis, 27 November 2025 | 17:41 WIB

Longsor Hebat di Agam: Puluhan Rumah Hancur, Warga Masih Hilang

Longsor Hebat di Agam: Puluhan Rumah Hancur, Warga Masih Hilang

Foto | Kamis, 27 November 2025 | 17:09 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB