KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya

Jum'at, 28 November 2025 | 10:57 WIB
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi usai divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Baca 10 detik
  • KPK sedang mempelajari Keppres rehabilitasi dari Presiden Prabowo untuk tiga terdakwa korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
  • Tiga terdakwa korupsi tersebut adalah Ira Puspadewi serta dua mantan direksi PT ASDP lainnya dalam kasus KSU.
  • KPK akan meninjau apakah perlu eksekusi putusan Pengadilan Tipikor atau langsung membebaskan para terdakwa.

Namun, dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dia menilai para terdakwa seharusnya divonis bebas.

"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI