Tolak Satgas PKH, Ribuan Petani Sawit Desak MA Batalkan PP 45/2025

Galih Prasetyo Suara.Com
Jum'at, 28 November 2025 | 19:00 WIB
Tolak Satgas PKH, Ribuan Petani Sawit Desak MA Batalkan PP 45/2025
Ribuan petani sawit skala kecil di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur resmi mengajukan permohonan uji materiil (Judicial Review) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (28/11). [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Ribuan petani sawit dari Kalbar dan Kaltim mengajukan Judicial Review PP Nomor 45 Tahun 2025 ke MA pada 28 November.
  • PP tersebut memungkinkan denda besar dan pengambilalihan lahan rakyat bersertifikat oleh Satgas PKH dan PT Agrinas Palma.
  • Petani menolak ketentuan sanksi dianggap memberatkan yang mengancam keberlangsungan hidup dan berpotensi memiskinkan mereka.

“Seharusnya mekanisme PPTKH dijalankan. Jika itu dilakukan, konflik agraria bisa ditekan dan kebun sawit rakyat tetap produktif,” katanya.

Gunawan juga menyebut adanya ketidaksesuaian antara pernyataan Satgas PKH dan keadaan di lapangan.

“Satgas bilang petani kecil tidak termasuk objek PP 45/2025, tapi faktanya lahan-lahan mereka justru dipasangi plang dan terancam diambil alih,” ujarnya.

Dengan diajukannya uji materiil ini, ribuan petani berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan aturan yang dinilai merugikan masyarakat tersebut.

“Kami ingin petani bisa mengelola lahannya dengan tenang dan berkelanjutan, tanpa ancaman denda dan penyitaan,” tutup Sabarudin.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI