Tolak Satgas PKH, Ribuan Petani Sawit Desak MA Batalkan PP 45/2025

Galih Prasetyo

Jum'at, 28 November 2025 | 19:00 WIB
Tolak Satgas PKH, Ribuan Petani Sawit Desak MA Batalkan PP 45/2025
Ribuan petani sawit skala kecil di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur resmi mengajukan permohonan uji materiil (Judicial Review) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (28/11). [Istimewa]
  • Ribuan petani sawit dari Kalbar dan Kaltim mengajukan Judicial Review PP Nomor 45 Tahun 2025 ke MA pada 28 November.
  • PP tersebut memungkinkan denda besar dan pengambilalihan lahan rakyat bersertifikat oleh Satgas PKH dan PT Agrinas Palma.
  • Petani menolak ketentuan sanksi dianggap memberatkan yang mengancam keberlangsungan hidup dan berpotensi memiskinkan mereka.

Suara.com - Ribuan petani sawit skala kecil di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur resmi mengajukan permohonan uji materiil (Judicial Review) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (28/11).

Gugatan ini diajukan sebagai bentuk penolakan terhadap ketentuan sanksi yang dianggap memberatkan dan mengancam keberlangsungan hidup para petani.

PP 45/2025 mengatur penertiban kawasan hutan dan memberi kewenangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengenakan denda hingga Rp 45 juta per hektar, serta membuka peluang pengambilalihan lahan kebun rakyat oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas Palma).

Perwakilan petani dari Kapuas Hulu, Edi Sabirin, menyatakan bahwa PP tersebut memberi dampak langsung bagi masyarakat, terutama karena lahan yang telah bersertifikat kini diklaim berada di kawasan hutan.

“PP 45/2025 jadi dasar Satgas PKH mengambil alih lahan kami. Lahan dengan Sertifikat Hak Milik pun dipasangi plang penyegelan oleh Agrinas Palma,” ujar Edi seusai pengajuan gugatan.

Ia menyebut sedikitnya 600 petani di Kecamatan Silat Hilir kini terancam kehilangan lahan seluas 1.600 hektar. Situasi ini menimbulkan tekanan moral dan kekhawatiran yang sangat besar bagi masyarakat.

“Masyarakat kami terganggu secara mental. Kami minta negara memperhatikan masalah ini dengan serius,” tegasnya.

Keluhan serupa disampaikan Rafi, petani dari Desa Jone, Kabupaten Paser. Ia menuturkan bahwa kebun sawit yang ditanam sejak 1995 dan diwariskan turun-temurun tiba-tiba diklaim sebagai kawasan hutan tanpa komunikasi yang jelas.

“Jangan sampai kebun kami dijadikan objek denda, apalagi diserahkan ke PT Agrinas. Itu yang benar-benar kami tolak,” kata Rafi.

Ia menambahkan, penetapan kawasan hutan ini juga menghambat pembangunan infrastruktur dan proses legalisasi hak tanah.

Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sabarudin, menilai PP 45/2025 dan tindakan Satgas PKH telah memicu ketakutan dan keresahan yang meluas di berbagai daerah.

“Denda Rp 45 juta per hektar sangat tidak proporsional. Petani kecil hanya punya 1–5 hektar. Kebijakan ini bisa memiskinkan mereka,” jelasnya.

SPKS berharap Mahkamah Agung mengabulkan gugatan dan pemerintah menghentikan praktik yang menimbulkan potensi konflik agraria baru.

“Kami berharap MA dan Presiden Prabowo melihat masyarakat sudah bergejolak. Plang-plang Satgas PKH membuat petani takut,” tambahnya.

Kuasa hukum petani, Gunawan, menilai pemerintah terlalu fokus menjalankan Satgas PKH tanpa mengoptimalkan mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal Taman Nasional Tesso Nilo, Rumah Terakhir Gajah Sumatera yang Direbut Kebun Sawit Ilegal

Mengenal Taman Nasional Tesso Nilo, Rumah Terakhir Gajah Sumatera yang Direbut Kebun Sawit Ilegal

Lifestyle | Jum'at, 28 November 2025 | 19:35 WIB

LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK

LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK

News | Sabtu, 22 November 2025 | 17:14 WIB

Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik

Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik

News | Jum'at, 21 November 2025 | 15:54 WIB

Judicial Review: Strategi Politik Menghindari Tanggung Jawab Legislasi

Judicial Review: Strategi Politik Menghindari Tanggung Jawab Legislasi

Your Say | Jum'at, 21 November 2025 | 14:00 WIB

Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS

Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS

Bisnis | Rabu, 19 November 2025 | 18:24 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB