PBNU Tegaskan Tidak Ada Sabotase, Sistem Persuratan Digital Justru Lindungi Integritas Organisasi

Galih Prasetyo Suara.Com
Jum'at, 28 November 2025 | 19:05 WIB
PBNU Tegaskan Tidak Ada Sabotase, Sistem Persuratan Digital Justru Lindungi Integritas Organisasi
Logo Nahdlatul Ulama (NU). (ANTARA/HO.)
Baca 10 detik
  • Staf PBNU, Mutowif, meluruskan tudingan sabotase sistem persuratan digital yang disebut berfungsi mengamankan dokumen organisasi.
  • Mutowif menyatakan bahwa surat pemberhentian Gus Yahya berstatus belum sah karena sistem bekerja sesuai prosedur resmi.
  • Ia menekankan bahwa isu sabotase adalah pengalihan dari upaya kudeta konstitusional melanggar AD/ART organisasi.

Suara.com - Staf Kesekretariatan PBNU, Mutowif, meluruskan tudingan adanya sabotase dalam sistem persuratan digital PBNU.

Ia menegaskan bahwa narasi tersebut keliru dan tidak memiliki dasar.

Menurutnya, sistem digital yang digunakan justru berfungsi sebagai pagar pengaman untuk memastikan setiap dokumen organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART dan prosedur resmi.

Mutowif menjelaskan bahwa sistem persuratan digital PBNU secara otomatis menandai atau mengunci surat yang tidak memenuhi persyaratan substantif maupun prosedural.

Dokumen-dokumen tersebut akan berstatus draft atau ditandai sebagai TTD Belum Sah.

Ia menegaskan, hal ini bukanlah tanda kerusakan sistem atau upaya manipulasi.

“Fakta bahwa QR Code pada surat pemberhentian Gus Yahya menampilkan status belum sah adalah bukti bahwa sistem bekerja sebagaimana mestinya, bukan alat sabotase,” ujar Mutowif di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Menurutnya, narasi kudeta digital sengaja dibangun untuk menutupi persoalan yang jauh lebih serius.

Mutowif menyebut bahwa justru terjadi upaya kudeta konstitusional lewat penerbitan keputusan yang berada di luar kewenangan.

Baca Juga: Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?

Ia menegaskan bahwa AD/ART NU secara tegas menempatkan Muktamar sebagai pemegang otoritas tertinggi, sehingga rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan memberhentikan Ketua Umum PBNU.

“Tindakan itu ultra vires, dilakukan di luar kewenangan, dan tanpa memberikan hak pembelaan kepada pihak yang dituduh. Prinsip audi alteram partem—hak untuk didengar—ditinggalkan. Keputusan cacat prosedur tidak mungkin sah,” jelasnya.

Mutowif menambahkan bahwa mereka yang menolak keputusan tersebut bukan sedang memberontak, tetapi justru menjaga NU dari preseden berbahaya.

Dibiarkannya pelanggaran AD/ART, kata dia, akan membuat organisasi kehilangan dasar hukum dan membuka ruang kekacauan di masa mendatang.

“Pertanyaannya sederhana: kalau aturan bisa dilanggar dan dibiarkan, untuk apa aturan itu dibuat? Menjaga aturan main adalah bentuk kejujuran terhadap organisasi,” tegas Mutowif.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa isu sabotase hanyalah pengalihan isu. Yang harus dikedepankan, katanya, adalah integritas AD/ART sebagai fondasi legitimasi organisasi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI