- Pemprov Jawa Tengah mewajibkan ASN memakai sarung batik/lurik setiap Jumat untuk identitas dan dorong UMKM.
- Kebijakan ini diharapkan meningkatkan penyerapan produksi sarung batik lokal oleh sekitar 26.270 ASN pria.
- Regulasi ini tertuang dalam SE Nomor B/800.1.12.5/83/2025 sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.
Surat itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
![Sejumlah pegawai pemprov jateng menggunakan sarung saat bekerja. [Dok Humas]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/11/28/81088-pegawai-pemprov-jateng.jpg)
Dalam Surat Edaran tersebut, terkhusus untuk penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khas Jawa Tengah diatur sebagai berikut:
Pakaian Khas bagi ASN pria dengan alternatif berupa:
1) kemeja kerah berdiri atau kemeja kerah shanghai lengan panjang dan/atau pendek warna putih dengan bawahan sarung batik;
2) atasan batik/lurik/tenun lengan panjang dan/atau pendek dengan bawahan sarung batik;
3) pegawai pria dapat menggunakan peci
4) alas kaki berupa sandal selop/sandal gunung/sepatu.
Pakaian Khas bagi ASN wanita berupa:
1) gamis berbahan batik/dominan batik warna bebas;
2) tunik/kemeja polos warna putih dengan bawahan batik;
3) atasan batik lengan panjang dan/atau pendek dengan bawahan batik dengan panjang sampai mata kaki dan/atau di bawah lutut; 4) bagi wanita berjilbab, penggunaan jilbab polos dengan warna menyesuaikan;
5) alas kaki berupa sandal selop/sepatu.