- Pekerja informal menghadapi risiko kerja lebih tinggi, namun baru 11% yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
- Program JKK dan JKM memberikan perlindungan penting, mulai dari biaya pengobatan tanpa batas hingga santunan kematian dan beasiswa anak.
- Pendaftaran kini semakin mudah melalui desa/kelurahan, agen resmi, kantor BPJS Ketenagakerjaan, hingga platform digital, sehingga perlindungan jaminan sosial makin terjangkau bagi semua.
Suara.com - Di sebuah gang sempit di Jakarta Timur, suara mesin motor Maya, seorang kurir paket berusia 29 tahun, mengisi udara yang masih lembap oleh hujan semalam. Ia tahu hari itu akan panjang: lebih dari 90 paket harus diantar, dan sebagian besar berada di jalanan menanjak yang licin.
Maya sudah hafal ritme pekerjaannya. Tak ada gaji bulanan, tak ada tunjangan, tak ada jam kerja pasti. Hanya ada pendapatan harian yang tergantung pada jumlah paket yang ia kirim.
Tetapi, seperti 59,17% pekerja Indonesia yang menggantungkan hidup di sektor informal, ia tahu inilah yang bisa ia lakukan untuk bertahan.
Sampai Suatu Hari, Nasib Berubah dalam Sekejap
Menjelang siang, saat mencoba menghindari mobil yang tiba-tiba membuka pintu, Maya kehilangan kendali. Motornya tergelincir, tubuhnya terhempas ke aspal, dan tulang kakinya mengeluarkan suara yang tak akan ia lupakan.
"Sakitnya… sampai kepala rasanya hilang arah," kenang Maya.
Sepulangnya ke rumah, tetangga dan rekan sesama kurir datang membantu. Ia segera dihadapkan pada dua pilihan yang membingungkan: Pergi ke tukang urut karena murah, atau langsung ke dokter ortopedi yang biayanya bisa mencapai jutaan rupiah, jumlah yang ia tentu tak punya.
Di kampungnya, cerita tentang orang patah tulang yang sembuh usai 'diurut' memang sering didengar. Cepat, murah, dan tanpa antre. Tapi Maya tahu, tulang yang patah tidak boleh dipaksakan atau dipijit. Ia ingat pesan kakaknya: “Kalau kamu kerja di jalan, pastikan punya BPJS Ketenagakerjaan. Kecelakaan kerja itu bukan soal kalau, tapi kapan.”
Dan itulah yang menyelamatkannya hari itu.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Mencegah Terjadinya Fraud JKN
Masih Banyak yang Belum Terlindungi
Maya adalah bagian kecil dari hanya 11% pekerja informal Indonesia yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, angka yang sangat timpang dibanding sektor formal yang cakupannya mencapai 55%.
Padahal, menurut BPJS Ketenagakerjaan, pekerja informal, termasuk kurir, pedagang kaki lima, ojek mandiri, petani, nelayan, hingga UMKM mikro, adalah kelompok yang justru paling rentan kecelakaan kerja.
Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, I Putu Wiradana, dalam sebuah konferensi pera pernah menegaskan bahwa, “Seluruh pekerja tanpa terkecuali berhak atas perlindungan risiko kerja. Justru pekerja informal-lah yang risikonya paling tinggi dan harus lebih dulu terlindungi.”
Itu sebabnya, lanjut Putu, BPJS Ketenagakerjaan senantiasa melakukan kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh stakeholders agar segmen tersebut, terutama pekerja dari sektor pedagang dan UMKM, bisa mendapat perlindungan.
Dan Maya merasakan sendiri kebenarannya.