Diperiksa KPK Kasus BJB, Ridwan Kamil: Saya Senang, Ini Momen Hentikan Persepsi Liar

Selasa, 02 Desember 2025 | 11:10 WIB
Diperiksa KPK Kasus BJB, Ridwan Kamil: Saya Senang, Ini Momen Hentikan Persepsi Liar
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (2/1/2025). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Ridwan Kamil diperiksa KPK Jakarta terkait dugaan korupsi Bank BJB periode 2021-2023.
  • KPK menetapkan Dirut BJB Yuddy Renaldi dan lima pihak lain sebagai tersangka dugaan korupsi dana iklan Rp222 miliar.
  • Dugaan kerugian negara timbul karena penunjukan enam agensi iklan tidak sesuai prosedur pengadaan berlaku.

Suara.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.

Pria yang akarab disapa Kang Emil ini siap untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB periode 2021-2023.

Kang Emil tiba sekitar pukul 10.40 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya. Politikus Partai Golkar itu terpantau mengenakan kemeja batuk berwarna biru dan jaket hitam.

“Intinya saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum, makanya saya datang dalam rangka transparansi, dalam juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” kata RK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

Lebih lanjut, RK mengaku sudah menunggu panggilan dari lembaga antirasuah untuk memberikan klarifikasi perihal perkara yang sudah lama menyebut namanya ini.

“Saya sebenarnya senang karena ini saya tunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi. Tanpa klarifikasi kan persepsinya liar lah kira-kira begitu ya dan tentunya cenderung merugikan,” ujar Ridwan Kamil.

“Mudah-mudahan setelah klarifikasi nanti saya sampaikan ke media juga kurang lebihnya seperti apa, tapi intinya saya siap dan mendukung KPK, memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di BJB,” tandas dia.

Kasus ini diketahui menyeret nama Ridwan Kamil yang rumahnya digeledah dan disita sejumlah asetnya, termasuk kendaraan berupa Mercedes Benz yang diduga dibeli dari Presiden Ketiga BJ Habibie menggunakan uang hasil rasuah dan sepeda motor Royal Enfield.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk Yuddy Renaldi sebagai tersangka.

Baca Juga: Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB

Dia diduga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar akibat kasus dugaan korupsi pada penempatan dana iklan PT BJB Tbk.

“Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Selain Yuddy, tersangka lainnya ialah Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

Mobil Mercedes Benz 280 SL yang dibeli Ridwan Kamil dari BJ Habibie disita KPK. (Ist)
Mobil Mercedes Benz 280 SL yang dibeli Ridwan Kamil dari BJ Habibie disita KPK. (Ist)

Budi menjelaskan pada 2021-2023, BJB menyiapkan dana Rp 409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online. Dia menyebut ada enam perusahaan yang mendapatkan aliran uang dari pengadaan iklan tersebut.

Adapun perusahaan dan penerimaan uang yang dimaksud Budi ialah PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menduga penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Sebab, KPK mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara mengalami kerugian keuangan sebanyak lebih dari dua ratus miliar rupiah.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI