Kemenag Jelaskan Dasar Ilmiah dan Fikih Penetapan Waktu Subuh: Bukan Perkiraan, Tapi Hasil Ijtihad

Selasa, 02 Desember 2025 | 14:56 WIB
Kemenag Jelaskan Dasar Ilmiah dan Fikih Penetapan Waktu Subuh: Bukan Perkiraan, Tapi Hasil Ijtihad
Ilustrasi waktu Salat Subuh
Baca 10 detik
  • Kemenag menetapkan waktu Subuh berdasarkan ijtihad kolektif menggabungkan astronomi, observasi lapangan, dan literatur fikih klasik-kontemporer.
  • Penentuan derajat Subuh sekitar –20° adalah hasil kolektif para pakar falak berdasarkan verifikasi lapangan bertahun-tahun di Indonesia.
  • Verifikasi teknis menggunakan alat sensitif dan observasi di lokasi minim polusi cahaya konsisten menunjukkan Fajar Shadiq muncul di rentang –19° hingga –20°.

Pengamatan dilakukan dengan gabungan metode visual, kamera sensitif cahaya rendah, analisis fotometri, dan kurva intensitas cahaya yang dikaitkan dengan posisi Matahari.

“Kami memastikan cahaya yang dilihat benar-benar Fajar Shadiq, bukan pantulan cahaya, polusi cahaya, atau zodiacal light,” katanya.

Polusi cahaya di wilayah perkotaan menjadi tantangan tersendiri sehingga tim memilih lokasi observasi yang lebih murni, seperti pesisir, dataran tinggi, dan kawasan dengan cakrawala timur terbuka.

Dalam beberapa tahun terakhir, tim telah melakukan observasi di Labuan Bajo, Jombang, Riau, Sulawesi Selatan, dan berbagai wilayah lainnya. Hasilnya stabil: kemunculan Fajar Shadiq berada pada derajat –19° hingga –20°.

Ismail juga membantah keras tuduhan manipulasi data. Menurutnya, seluruh rekaman dan dokumentasi telah dipresentasikan dalam forum resmi bersama ormas Islam, pakar astronomi, dan perguruan tinggi.

“Semua ada rekamannya, transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI