- Kemenag menetapkan waktu Subuh berdasarkan ijtihad kolektif menggabungkan astronomi, observasi lapangan, dan literatur fikih klasik-kontemporer.
- Penentuan derajat Subuh sekitar –20° adalah hasil kolektif para pakar falak berdasarkan verifikasi lapangan bertahun-tahun di Indonesia.
- Verifikasi teknis menggunakan alat sensitif dan observasi di lokasi minim polusi cahaya konsisten menunjukkan Fajar Shadiq muncul di rentang –19° hingga –20°.
Pengamatan dilakukan dengan gabungan metode visual, kamera sensitif cahaya rendah, analisis fotometri, dan kurva intensitas cahaya yang dikaitkan dengan posisi Matahari.
“Kami memastikan cahaya yang dilihat benar-benar Fajar Shadiq, bukan pantulan cahaya, polusi cahaya, atau zodiacal light,” katanya.
Polusi cahaya di wilayah perkotaan menjadi tantangan tersendiri sehingga tim memilih lokasi observasi yang lebih murni, seperti pesisir, dataran tinggi, dan kawasan dengan cakrawala timur terbuka.
Dalam beberapa tahun terakhir, tim telah melakukan observasi di Labuan Bajo, Jombang, Riau, Sulawesi Selatan, dan berbagai wilayah lainnya. Hasilnya stabil: kemunculan Fajar Shadiq berada pada derajat –19° hingga –20°.
Ismail juga membantah keras tuduhan manipulasi data. Menurutnya, seluruh rekaman dan dokumentasi telah dipresentasikan dalam forum resmi bersama ormas Islam, pakar astronomi, dan perguruan tinggi.
“Semua ada rekamannya, transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya.