- Kemenag peringatkan bahaya jasa nikah siri instan yang marak di media sosial.
- Pernikahan tanpa pencatatan negara tidak sah dan tidak melindungi hak perempuan dan anak.
- Masyarakat diimbau untuk menikah secara resmi di KUA demi kepastian hukum.
Suara.com - Kementerian Agama menyoroti maraknya promosi jasa nikah siri instan di media sosial seperti Instagram dan TikTok. Pemerintah mengingatkan publik akan bahaya hukum, sosial, dan keagamaan yang mengintai, terutama bagi perempuan dan anak.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa perkawinan tanpa pencatatan negara tidak sah secara hukum, meskipun rukun nikahnya terpenuhi secara agama. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Perkawinan.
“Pencatatan perkawinan bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan instrumen perlindungan hukum bagi seluruh pihak,” ujar Zayadi dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
Konsekuensi paling fatal dari nikah siri adalah tidak diterbitkannya buku nikah. Akibatnya, hak-hak krusial seperti nafkah, warisan, pengakuan status anak, hingga perlindungan hukum jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga tidak akan terjamin.
"Seluruh hak yang terkait dokumen tersebut otomatis tidak dapat diperoleh," tambahnya.
Zayadi juga menyoroti bahwa jasa nikah siri komersial yang marak diiklankan umumnya tidak memenuhi standar syariat yang sah, seperti keabsahan wali yang tidak diverifikasi, saksi yang tidak jelas, hingga tidak adanya pengecekan batas usia. Hal ini menempatkan perempuan pada posisi yang sangat rentan.
Ia menegaskan bahwa peraturan turunan, seperti PP Nomor 9 Tahun 1975, mengharuskan setiap akad nikah berada di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau penghulu resmi.
“Pernikahan yang dicatatkan negara memberikan kepastian hukum, menjamin hak istri dan anak, serta memastikan seluruh tata syariat terpenuhi dengan baik. Kami mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan jasa nikah tidak resmi demi menghindari dampak yang merugikan,” pungkasnya.
Baca Juga: Kemenag Soroti Bisnis Nikah Siri Digital: Transaksional, Langgar Syariat, dan Berpotensi Eksploitasi