Kemenag Peringatkan Risiko Jasa Nikah Siri Online: Anak Sulit Diakui dan Tak Dapat Warisan!

Erick Tanjung, Lilis Varwati

Senin, 24 November 2025 | 16:01 WIB
Kemenag Peringatkan Risiko Jasa Nikah Siri Online: Anak Sulit Diakui dan Tak Dapat Warisan!
Kantor Kementerian Agama. [Kemenag]
baca 10 detik
  • Kemenag peringatkan bahaya jasa nikah siri instan yang marak di media sosial.
  • Pernikahan tanpa pencatatan negara tidak sah dan tidak melindungi hak perempuan dan anak.
  • Masyarakat diimbau untuk menikah secara resmi di KUA demi kepastian hukum.

Suara.com - Kementerian Agama menyoroti maraknya promosi jasa nikah siri instan di media sosial seperti Instagram dan TikTok. Pemerintah mengingatkan publik akan bahaya hukum, sosial, dan keagamaan yang mengintai, terutama bagi perempuan dan anak.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa perkawinan tanpa pencatatan negara tidak sah secara hukum, meskipun rukun nikahnya terpenuhi secara agama. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Perkawinan.

“Pencatatan perkawinan bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan instrumen perlindungan hukum bagi seluruh pihak,” ujar Zayadi dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).

Konsekuensi paling fatal dari nikah siri adalah tidak diterbitkannya buku nikah. Akibatnya, hak-hak krusial seperti nafkah, warisan, pengakuan status anak, hingga perlindungan hukum jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga tidak akan terjamin.

"Seluruh hak yang terkait dokumen tersebut otomatis tidak dapat diperoleh," tambahnya.

Zayadi juga menyoroti bahwa jasa nikah siri komersial yang marak diiklankan umumnya tidak memenuhi standar syariat yang sah, seperti keabsahan wali yang tidak diverifikasi, saksi yang tidak jelas, hingga tidak adanya pengecekan batas usia. Hal ini menempatkan perempuan pada posisi yang sangat rentan.

Ia menegaskan bahwa peraturan turunan, seperti PP Nomor 9 Tahun 1975, mengharuskan setiap akad nikah berada di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau penghulu resmi.

“Pernikahan yang dicatatkan negara memberikan kepastian hukum, menjamin hak istri dan anak, serta memastikan seluruh tata syariat terpenuhi dengan baik. Kami mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan jasa nikah tidak resmi demi menghindari dampak yang merugikan,” pungkasnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenag Soroti Bisnis Nikah Siri Digital: Transaksional, Langgar Syariat, dan Berpotensi Eksploitasi

Kemenag Soroti Bisnis Nikah Siri Digital: Transaksional, Langgar Syariat, dan Berpotensi Eksploitasi

News | Senin, 24 November 2025 | 15:09 WIB

6 Tempat Investasi Online untuk Pemula, Aman dan Cuan

6 Tempat Investasi Online untuk Pemula, Aman dan Cuan

Tekno | Minggu, 23 November 2025 | 13:34 WIB

Masalahnya Bukan di Netflix, tapi di Literasi Digital Kita

Masalahnya Bukan di Netflix, tapi di Literasi Digital Kita

Your Say | Minggu, 23 November 2025 | 09:25 WIB

Terkini

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Bola | Senin, 14 September 2026 | 04:00 WIB

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

×