Kemenag Soroti Bisnis Nikah Siri Digital: Transaksional, Langgar Syariat, dan Berpotensi Eksploitasi

Senin, 24 November 2025 | 15:09 WIB
Kemenag Soroti Bisnis Nikah Siri Digital: Transaksional, Langgar Syariat, dan Berpotensi Eksploitasi
Ilustrasi nikah siri. [Ist]
Baca 10 detik
  • Kementerian Agama menganggap nikah siri online sebagai praktik melanggar hukum dan syariat Islam karena tidak diawasi resmi.
  • Direktur Kemenag menegaskan praktik nikah digital melanggar PP 9/1975 dan PMA 30/2024 tentang pengawasan PPN.
  • Layanan nikah siri berbayar rentan menimbulkan risiko kemanusiaan seperti poligami terselubung dan penelantaran anak.

Suara.com - Fenomena bisnis nikah siri online yang menawarkan layanan akad cepat tanpa ribet dinilai Kementerian Agama sebagai praktik yang melanggar hukum sekaligus bertentangan dengan syariat Islam.

Lonjakan promosi yang muncul di media sosial beberapa minggu terakhir membuat Kemenag melakukan peringatan keras.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menyebut praktik nikah siri digital bersifat transaksional dan kerap dilakukan tanpa pengawasan resmi.

Padahal, aturan turunannya seperti PP 9/1975 dan PMA 30/2024 mewajibkan akad berada di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

“Tanpa mekanisme ini, keabsahan sebuah perkawinan sulit dipertanggungjawabkan, baik menurut hukum negara maupun syariat,” kata Ahmad dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).

Ia menegaskan, dalam Pedoman Akad Nikah Ditjen Bimas Islam disyaratkan adanya pemeriksaan identitas, status perkawinan, usia, wali, hingga keabsahan saksi. Namun, semua itu tidak dilakukan dalam jasa nikah siri yang dipromosikan secara online.

Kondisi itu, menurut Ahmad, membuat layanan nikah siri berbayar rawan menjadi celah untuk poligami terselubung, penelantaran istri dan anak, perselisihan hak, hingga eksploitasi perempuan.

Serta absennya pengawasan penghulu menyebabkan praktik ini sangat rentan menimbulkan sengketa rumah tangga, penelantaran perempuan dan anak, poligami tidak terkontrol, hingga potensi penyalahgunaan dan eksploitasi.

“Ini bukan sekadar risiko administratif, tetapi risiko kemanusiaan,” ujarnya.

Baca Juga: Digugat Praperadilan, KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut

Kemenag meminta masyarakat tidak tergiur tawaran nikah siri digital dan memastikan seluruh proses perkawinan dilakukan resmi melalui KUA agar perlindungan hukum terpenuhi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI