- Kejaksaan Agung menerjunkan Satgas PKH menyelidiki banjir bandang tiga provinsi mulai Kamis, 4 Desember 2025.
- Investigasi difokuskan pada temuan gelondongan kayu besar, menguatkan dugaan perusakan hutan di wilayah hulu.
- Tim prioritaskan pembuktian kerusakan hutan fisik sebelum menelusuri kepemilikan izin usaha terkait di lokasi bencana.
Suara.com - Di tengah duka mendalam akibat bencana banjir bandang yang menerjang tiga provinsi di Sumatra, sebuah misteri yang menyulut amarah publik mulai diselidiki secara serius.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengonfirmasi telah menerjunkan tim elite-nya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), untuk menelisik biang kerok di balik bencana ekologis tersebut.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan mengejutkan di lokasi bencana, gelondongan-gelondongan kayu berukuran besar yang terseret arus deras banjir.
Temuan ini menguatkan dugaan publik bahwa bencana ini bukan murni fenomena alam, melainkan diperparah oleh aktivitas perusakan hutan secara masif di wilayah hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa tim khusus tersebut telah bergerak senyap sejak Kamis (4/12/2025) untuk menyisir langsung titik-titik terparah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Satgas PKH juga sudah bergerak mendatangi beberapa lokasi yang diduga adanya perbuatan-perbuatan yang merusak lingkungan hidup sehingga rusaknya ekosistem,” kata Anang, saat ditemui di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (5/12/2025).
Pergerakan tim ini difokuskan pada tiga provinsi yang menjadi episentrum bencana.
“Mulai kemarin sudah bergerak di tiga wilayah itu. Baik itu di wilayah Aceh, di wilayah Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” lanjut Anang.
Buru Dalang di Balik Tumbangnya Hutan
Baca Juga: Kapolri Ungkap Jejak Chainsaw di Kayu Gelondongan Banjir, Dugaan Kejahatan Hutan Makin Menguat?
![Foto Udara sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Nagari Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kab. Solok. Sumatera Barat, Sabtu (29/11/2025). [ANTARA FOTO/Wawan Kurniawan/Lmo/bar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/01/80099-bencana-banjir-sumatera-sampah-kayu-gelondongan-usai-banjir-bandang-di-solok-banjir-sumbar.jpg)
Anang menuturkan, prioritas utama Satgas PKH saat ini adalah mengumpulkan bukti dan fakta di lapangan terkait dugaan adanya pengerusakan kawasan hutan.
Sorotan utama tertuju pada material kayu gelondongan yang menjadi 'saksi bisu' keganasan banjir.
Kecurigaan semakin menguat setelah beredarnya video amatir dari warga yang menunjukkan beberapa kayu tersebut telah diberi label nomor menggunakan cat semprot.
Tanda ini mengindikasikan adanya aktivitas penebangan yang terorganisir sebelum bencana terjadi.
Tim kini bekerja untuk mengungkap apakah kerusakan ini disebabkan oleh pembalakan liar atau aktivitas pertambangan ilegal yang merusak tatanan alam.
“Apakah ini nantinya akibat seperti apa, pada rusaknya kawasan hutan atau akibat galian tambang, nanti didalami, yang jelas tim PKH sudah bergerak,” ucap Anang.
Fokus Kerusakan Hutan, Izin Usaha Belum Disentuh
![Foto udara sampah dari kayu gelondongan yang hanyut di danau Singkarak di Nagari Muaro Pingai, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Minggu (30/11/2025). [ANTARA FOTO/Wawan Kurniawan/Lmo/nz]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/01/70491-bencana-banjir-sumatera-sampah-kayu-gelondongan-usai-banjir-bandang-di-solok-banjir-sumbar.jpg)
Meskipun bergerak cepat, Anang menjelaskan bahwa tim investigasi memiliki tahapan kerja yang sistematis. Untuk saat ini, fokus utama adalah pada pembuktian fisik adanya kerusakan kawasan hutan.
Tim belum melangkah lebih jauh untuk memeriksa izin-izin usaha pertambangan atau kehutanan yang beroperasi di sekitar lokasi bencana.
Menurutnya, Kejagung perlu memastikan terlebih dahulu siapa pelaku di balik kerusakan ini, apakah korporasi besar atau hanya perorangan yang bergerak secara sporadis.
“Belum melangkah ke sana (periksa perizinan). Kan kita enggak tahu ini apakah dari perusahaan dilakukan atau perorangan, kita kan belum pasti,” ucapnya.
Kendati demikian, Anang memberikan peringatan keras bahwa Korps Adhyaksa tidak akan pandang bulu.
Ia menjamin, jika hasil penelusuran di lapangan menemukan adanya unsur tindak pidana yang menyebabkan bencana ekologis ini, proses hukum yang tegas akan ditegakkan tanpa kompromi.
“Kalau memang nanti ditemukan ada pihak-pihak yang terlibat melakukan tindak pidana, pasti akan diproses secara hukum, pastinya. Tapi kan kita tidak bisa serta-merta, harus mendalami dulu,” tandasnya.