- Presiden Prabowo mengecam keras kepala daerah meninggalkan wilayah saat bencana, menyamakannya dengan desersi militer saat rapat di Banda Aceh.
- Diduga kuat Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, pergi umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda banjir dan tanah longsor.
- Presiden menginstruksikan Mendagri memproses tindakan tegas karena bupati tersebut berangkat tanpa izin resmi dari Gubernur.
Meskipun sanksi politik telah dijatuhkan, proses pemberhentian seorang kepala daerah dari jabatannya harus melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemberhentian dapat diusulkan oleh DPRD jika bupati dianggap melanggar sumpah jabatan atau tidak melaksanakan kewajiban. Usulan tersebut kemudian harus melalui Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan putusan hukum.
Berdasarkan putusan MA, Mendagri kemudian memiliki kewajiban untuk memberhentikan bupati dalam waktu paling lambat 30 hari. Kasus Mirwan yang diduga meninggalkan tugas saat tanggap darurat dan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban.