Prabowo Minta Bupati Aceh Selatan Dicopot Karena Umroh saat Bencana, Ini Mekanismenya

M Nurhadi

Senin, 08 Desember 2025 | 11:05 WIB
Prabowo Minta Bupati Aceh Selatan Dicopot Karena Umroh saat Bencana, Ini Mekanismenya
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat koordinasi penanganan dampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat di Posko Terpadu Lanud Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (7/12/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.
  • Presiden Prabowo mengecam keras kepala daerah meninggalkan wilayah saat bencana, menyamakannya dengan desersi militer saat rapat di Banda Aceh.
  • Diduga kuat Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, pergi umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda banjir dan tanah longsor.
  • Presiden menginstruksikan Mendagri memproses tindakan tegas karena bupati tersebut berangkat tanpa izin resmi dari Gubernur.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto melontarkan kecaman keras terhadap kepala daerah yang tidak hadir dan meninggalkan wilayahnya saat dilanda situasi krisis atau bencana.

Dalam rapat penanganan bencana di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025), Presiden menyindir tindakan tersebut sebagai perilaku yang tidak dapat ditoleransi, terutama dalam konteks militer.

"Itu kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya, meninggalkan anak buah. Waduh, itu enggak bisa," ujar Prabowo.

Sindiran tersebut diduga kuat diarahkan kepada Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan yang kedapatan pergi umrah bersama keluarga (diduga untuk merayakan ulang tahun istrinya) saat rakyat di wilayah yang dipimpinnya merana akibat bencana banjir dan tanah longsor.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa tindakan meninggalkan wilayah saat kondisi genting tidak dapat diterima.

Ia langsung menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memproses tindakan tegas terhadap bupati yang pergi tanpa izin saat wilayahnya ditetapkan dalam status darurat bencana.

"Kalau ada yang mau lari, lari saja enggak apa-apa… hehe. Copot. Mendagri bisa ya diproses ini?” tanya Prabowo, yang langsung dijawab, “Bisa, Pak,” oleh Mendagri Tito Karnavian.

Bupati Aceh Selatan bersama istri [Ist]
Bupati Aceh Selatan bersama istri [Ist]

Polemik ini semakin membesar lantaran Mirwan diketahui berangkat umrah tanpa mengantongi izin bepergian ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, membenarkan bahwa Mirwan tidak memiliki izin dari Gubernur Aceh maupun Mendagri.

Bahkan, Benni menambahkan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan melalui Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.

Penolakan itu dilakukan karena Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Selatan, sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.

Menindaklanjuti hal tersebut, Mendagri RI telah menghubungi Mirwan melalui sambungan telepon dan memerintahkan yang bersangkutan untuk segera kembali ke Indonesia.

Mirwan dikabarkan sudah dalam perjalanan pulang dan sedang transit di Kuala Lumpur pada Minggu (7/12/2025).

Sanksi Politik dan Mekanisme Pemberhentian

Akibat dugaan kegagalan kepemimpinan ini, Mirwan MS yang juga merupakan politikus Partai Gerindra, langsung menerima sanksi politik. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengumumkan pemecatan Mirwan MS dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Meskipun sanksi politik telah dijatuhkan, proses pemberhentian seorang kepala daerah dari jabatannya harus melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemberhentian dapat diusulkan oleh DPRD jika bupati dianggap melanggar sumpah jabatan atau tidak melaksanakan kewajiban. Usulan tersebut kemudian harus melalui Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan putusan hukum.

Berdasarkan putusan MA, Mendagri kemudian memiliki kewajiban untuk memberhentikan bupati dalam waktu paling lambat 30 hari. Kasus Mirwan yang diduga meninggalkan tugas saat tanggap darurat dan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hadapi Cuaca Ekstrem, Gubernur Lampung Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Mitigasi Bencana

Hadapi Cuaca Ekstrem, Gubernur Lampung Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Mitigasi Bencana

News | Senin, 08 Desember 2025 | 11:00 WIB

Ria Ricis Bongkar Kisah Pilu Bencana Sumatra: Rumah Hanyut, Keluarga Hilang, Semua Berantakan

Ria Ricis Bongkar Kisah Pilu Bencana Sumatra: Rumah Hanyut, Keluarga Hilang, Semua Berantakan

Your Say | Senin, 08 Desember 2025 | 10:47 WIB

Prilly Latuconsina Angkat Suara Soal Banjir Sumatra: Bukan Sekadar Musibah Alam

Prilly Latuconsina Angkat Suara Soal Banjir Sumatra: Bukan Sekadar Musibah Alam

Your Say | Senin, 08 Desember 2025 | 10:32 WIB

Terkini

KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:24 WIB

Prabowo Minta Maaf Proses Dubes Negara Sahabat Molor, Wamenlu: Jadwal Presiden Padat

Prabowo Minta Maaf Proses Dubes Negara Sahabat Molor, Wamenlu: Jadwal Presiden Padat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:21 WIB

Pemerintah Hormati dan Tindak Lanjut Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

Pemerintah Hormati dan Tindak Lanjut Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:14 WIB

Istana Rilis Buku Presiden Solusi, Klaim Prabowo Punya 108 Jawaban untuk Indonesia

Istana Rilis Buku Presiden Solusi, Klaim Prabowo Punya 108 Jawaban untuk Indonesia

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:06 WIB

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB