Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!

Senin, 08 Desember 2025 | 17:56 WIB
Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!
14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus. (Dok. Polda Metro Jaya)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menangkap FD (61) di Bekasi Timur pada 7 Desember 2025 karena peredaran 14,6 kilogram ganja.
  • Ganja tersebut disamarkan dalam dua kardus; tersangka menerima uang akomodasi Rp10 juta dari pemasok berinisial L.
  • Polisi membawa tersangka dan barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut guna memburu pemasok utama.

Suara.com - Upaya peredaran narkotika jenis ganja di Bekasi Timur terbongkar setelah polisi menemukan belasan kilogram ganja yang disamarkan dalam dua kardus. Seorang pria berinisial FD (61) ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama barang bukti ganja dengan total berat brutto 14,6 kilogram.

Penangkapan berlangsung pada Minggu, 7 Desember 2025 sekitar pukul 19.47 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kintamani, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. 

Plt. Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Andri Fajar Novianto menyebut kasusvini terungkap berkata adanya informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

"Kami berhasil mengamankan seorang tersangka inisial FD di daerah Bekasi Timur, Kota Bekasi," ujar Andri kepada wartawan, Senin (8/12/2025).

 Pria 61 Tahun di Bekasi Bawa 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus. (Dok. Polda Metro Jaya)
Pria 61 Tahun di Bekasi Bawa 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus. (Dok. Polda Metro Jaya)

Saat penggeledahan, polisi menemukan modus penyimpanan ganja yang disamarkan dalam kemasan kardus. Dua kardus berisi 14 paket ganja ditemukan di dalam rumah tersangka, terdiri dari empat paket di dalam kardus kecil dan 10 paket di dalam kardus besar. 

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat brutto 14,640 kilogram yang disimpan dalam dua kardus berisi 14 paket ganja, serta satu unit handphone," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa FD mendapatkan paket-paket ganja tersebut dari seseorang berinisial L yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia mengaku menerima uang akomodasi sebesar Rp10 juta dan dijanjikan imbalan tambahan setelah barang tersebut terjual.

Saat ini, tersangka FD bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu pemasok utama berinisial L yang diduga sebagai jaringan di atasnya.

Baca Juga: Ganja 35 Paket dalam Rangka Vespa, ASN Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI