Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Senin, 08 Desember 2025 | 22:09 WIB
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Surya Mataram. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Kemenko Kumham Imipas memulangkan dua narapidana Belanda, Sigfried Mets dan Ali Tokman, kasus narkotika ke Belanda.
  • Pemindahan ini terealisasi setelah kesepakatan Indonesia dan Belanda ditandatangani pada 2 Desember 2025.
  • Kedua terpidana akan melanjutkan sisa hukuman di negara asal setelah diberangkatkan dari Jakarta hari ini.

Suara.com - Kementerian Koordinator Hukum, Ham, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memulangkan dua orang narapidana berkewarganegaraan Belanda ke negara asal.

Kedua narapidana asal negeri kincir angin ini yakni Sigfried Mets (74) dan Ali Tokman (65), keduanya merupakan terpidana dalam kasus narkotika.

Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Surya Mataram mengatakan, pemindahan kedua narapidana ini usai pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Belanda menyepakati memindahkan kedua narapidana untuk menjalani sisa pemidanaan di negara asalnya, Belanda.

“Seperti yang sama-sama kita ketahui pada tanggal 2 Desember, minggu lalu telah ditandatangani partikel arrangement antara Bapak Menko Kumham Imipas, Bapak Prof Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Luar Negeri Kerajaan Belanda,” kata Surya di Lapas Cipinang, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Sigfried Mets, kata Surya, divonis hukuman mati sesuai dengan putusan Mahkamah Agung sejak tahun 2009.

Sigried telah menjalani hukuman pidana sejak tahun 2008 di Lapas Kelas 1 Cipinang. Kemudian pada bulan Mei 2025 lalu, Sigried mengalami kecelakaan akibat terjatuh dari tangga.

“Akibat terjatuh dari tangga dan telah mendapatkan perawatan dari rumah sakit pori hingga dinyatakan stabil untuk dipindahkan,” jelasnya.

Sementara Ali Tokman telah menjalani hukuman pidana sejak 2014 di Lapas Kelas 1 Surabaya.

“Yang bersangkutan hari ini akan diperangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat KLM pukul 19.25 WIB, dan yang bersangkutan akan dipindahkan penahanan di negara Belanda,” tandas Surya.

Baca Juga: Sidang PK Silfester Matutina Digelar Siang Ini, Terpidana Pemfitnah JK Batal Dieksekusi?

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI