Ajukan PK Kasus Fitnah JK tapi Absen di Sidang, Silfester Matutina Alasan Sakit

Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:53 WIB
Ajukan PK Kasus Fitnah JK tapi Absen di Sidang, Silfester Matutina Alasan Sakit
Ajukan PK Kasus Fitnah JK tapi Absen di Sidang, Silfester Matutina Alasan Sakit

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana peninjauan kembali (PK) lantaran Silfester Matutina selaku pemohon tidak hadir dengan alasan sakit. 

Silfester Matutina yang merupakan Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang juga relawan Jokowi diketahui berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla alias JK. 

Terkait absennya dalam sidang perdana itu, Silfester Matutina juga juga mengakukan surat dari pihak rumah sakit dengan keterangan sakit. 

“Yang bersangkutan melampirkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh RS Puri Cinere tgl 20 Agustus 2025,” kata Hakim Ketua, I Ketut Darpawan, dalam persidangan, Selasa.

Akibat tidak hadirnya Silfester, kata Ketut, maka persidangan bakal ditunda pada pekan depan.

Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina (batik ungu) saat ditemui sebelum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar
Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina (batik ungu) saat ditemui sebelum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

“Baik atas permohonan yang disampaikan oleh kuasa dari pemohon bahwa yang bersangkutan yang memohon sendiri tidak bisa hadir karena sakit,” katanya.

“Tapi dengan alasan ini, kami akan menjadwalkan kembali persidangan hari Rabu tgl 27 Agustus,” imbuhnya.

Meski demikian, Ketut mengatakan, pekan depan pihaknya tidak memanggil kembali pihak kejaksaan, melainkan hanya memanggil Silfester selaku pihak yang mengajukan PK. 

“Kami tidak akan memanggil kembali sadaura (jaksa), kami hanya akan memanggil pemohon peninjauan kembali. Dengan demikian sidang hari ini kami tunda dan akan dibuka kembali pada 27 Agustus,” tandas Ketut.

Baca Juga: Pasrah Hasil Tes DNA Hari Ini, Ridwan Kamil Siap Tanggung Jawab!

Desakan Segera Eksekusi Silsfester Matutina

Diketahui bersama, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara dalam terkait kasus pencemaran nama baik terhadap JK pada 2019 lalu. Meski sudah berstatus terpidana, Silfester Matutina masih bebas berkeliaran tanpa dieksekusi oleh kejaksaan. Bahkan, Silfester diketahui resmi ditunjuk oleh Menteri BUMN, Erick Thohir sebagai Komisaris Independen di ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).

Ketua Relawan Solmet, Silfester Matutina menyebut kasus Ijazah palsu Jokowi gagal total dan justru menjerat Roy Suryo Cs ke ranah Pidana.
Ketua Relawan Solmet, Silfester Matutina menyebut kasus Ijazah palsu Jokowi gagal total dan justru menjerat Roy Suryo Cs ke ranah Pidana.

Muncul desakan kepada kejaksaan untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina. Desakan datang dari pakar telematika Roy Suryo dan Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis.

Mereka mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.

"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo.

Roy menilai hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap Silfester yang dikenal sebagai relawan Presiden ke-6 RI Joko Widodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI