Bupati Lampung Tengah Resmi Ditahan KPK Bersama Adiknya

Kamis, 11 Desember 2025 | 14:56 WIB
Bupati Lampung Tengah Resmi Ditahan KPK Bersama Adiknya
Lima tersangka -termasuk Bupati Lampung dan adiknya- dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran (TA) 2025. (Suara.com/Dea Hardianingsih Irianto)
Baca 10 detik
  • KPK menahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat tersangka lain terkait dugaan korupsi pengadaan barang/jasa.
  • Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 10 hingga 29 Desember 2025, di beberapa Rutan KPK.
  • Para tersangka diduga menerima hadiah/gratifikasi terkait proyek pemerintah daerah Lampung Tengah pada tahun anggaran 2025.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Bukan hanya Ardito, KPK juga menahan Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM), Mohamad Lukman Sjamsuri.

Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran (TA) 2025.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Riki dan Lukman ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Ardito, Ranu Hari, dan Anton ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Mungki menjelaskan bahwa Ardito, Riki, dan Ranu diamankan petugas KPK dari rumahnya masing-masing, sementara Anton dan Lukman diamankan dari kantornya.

Ardito, Anton, Riki, dan Ranu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Mohamad Lukman yang diduga menjadi pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tertunduk Lesu, Momen Perdana Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI