Sekdes Tanggul Wetan Dibekuk! Skandal Korupsi APBDes Rp484 Juta di Jember Kembali Meledak

Bella Suara.Com
Kamis, 11 Desember 2025 | 16:02 WIB
Sekdes Tanggul Wetan Dibekuk! Skandal Korupsi APBDes Rp484 Juta di Jember Kembali Meledak
Ilustrasi korupsi APBDes Tanggul Wetan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Penyidik Polres Jember menahan Sekretaris Desa ZH terkait dugaan korupsi APBDes Tanggul Wetan 2022–2023.
  • Kasus ini merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi APBDes senilai Rp484 juta yang melibatkan mantan kepala desa.
  • ZH diduga menyusun SPj fiktif atas perintah mantan kepala desa, kini berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Suara.com - Penyidikan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanggul Wetan, Kabupaten Jember, kembali berkembang.

Setelah mantan kepala desanya lebih dulu divonis, kini penyidik Polres Jember menahan sekretaris desa berinisial ZH yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran tahun 2022–2023.

“ZH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut serta dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Tanggul Wetan, Suwandi Sulton,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma di Jember, Kamis.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi APBDes senilai Rp484 juta yang sebelumnya menjerat Suwandi.

Mantan kades itu telah divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, disertai denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp268,5 juta. Ia kini menjalani hukuman di Lapas Kelas II-A Jember.

Menurut penyidik, ZH diduga berperan dalam penyusunan surat pertanggungjawaban APBDes yang datanya tidak sesuai fakta. Dokumen tersebut dibuat atas perintah kepala desa saat itu.

Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan ahli pidana, ahli keuangan, dan Inspektorat. Berkas selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.

Angga menjelaskan penyimpangan anggaran terungkap dari proyek-proyek yang dilaporkan sudah selesai, seperti rehabilitasi balai desa, perawatan aspal jalan, pemeliharaan saluran air, tunjangan perangkat desa, hingga pembangunan jalan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah pekerjaan tidak direalisasikan.

Atas perbuatannya, ZH dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: KPK Amankan Duit Rp 193 Juta Hingga Emas dari Rumah Bupati Lampung Tengah dan Adiknya

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI