- Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan MW, Dirut Terra Drone, sebagai tersangka kebakaran ruko Kemayoran yang menewaskan 22 orang.
- Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dari keterangan saksi dan temuan lokasi.
- Tersangka dijerat pasal terkait kebakaran dan keselamatan kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama (Dirut) Terra Drone berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran rumah toko (ruko) di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang dinilai cukup.
“Kami amankan (Dirut Terra Drone) semalam berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Kamis.
Roby menjelaskan bahwa dua alat bukti tersebut memenuhi unsur penetapan tersangka berdasarkan keyakinan penyidik.
Bukti yang dikumpulkan berasal dari keterangan saksi, dokumen, serta temuan lain di lokasi kejadian.
“Ada keterangan saksi, dokumen dan bukti-bukti lainnya ditemukan di lokasi,” ujarnya.
Penyidik menjerat MW dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP, serta memperkuat sangkaan menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Untuk ancaman kurungan penjara 5 tahun sampai dengan 12 tahun,” katanya.
Kebakaran Ruko Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa siang menewaskan 22 orang.
Polisi menyebut seluruh jenazah ditemukan dalam keadaan utuh tanpa luka bakar serius, sehingga proses identifikasi dapat berjalan lebih cepat.
Baca Juga: Belajar dari Tragedi Baterai Drone, Pemilik Mobil Listrik Diminta Waspada